Kamis 23 Agustus 2018.
Keterangan Foto : terdakwa saat di dalam persidangan pengadilan negeri Kota Tebingtinggi.
Expose- Tebingtinggi
Setelah terbukti bersalah,majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi yang diketua Jarihat Simarmata SH MH dkk hanya malah memberi hukuman penjara 6 tahun penjara terhadap terdakwa
Wahani Baria Pati alias Hani,terkait dalam kasus narkoba jenis pil Extacy sebanyak 53 butir.kamis ( 23/8).
Padahal 3 minggu yang lalu ,Jaksa Penuntut umum Sai Sintong Purba SH menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara.pasal 112.Pekan lalu sidang putusan gagal dilakukan terkait terdakwa mengaku sedang sakit didepan persidangan Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
"Namun hari ini,kamis (23/8),sekitar pukul 14:00 wib, terdakwa kembali di sidangkan, saat dalam persidangannya ketua majelis hakim yang di pimpin langsung Jarihat Simarmata SH. MH,dan di bantu beberapa hakim, terdakwa malah di beri hukuman 6 Tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut yang sebelumnya terdakwa di tuntut 17 tahun penjara.hal ini membuat masyarakat kota Tebingtinggi,merasa kecewa dan bertanda tanyak terhadap putusan majelis hakim yang memberi putusan lebih rendah dari tuntutan terhadap terdakwa, " Ada Apa Dengan Majelis Hakim""...??
Dalam putusan itu di jelaskan, bahwa terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB,tepatnya di Jalan Sewuampu Lingkungan VI ,Kelurahan Durian,Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dalam rumah terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Petugas menangkap terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis extacy, mendapat laporan petugas kemudian langsung menuju keloksi yang sudah di ketahui petugas.
Sesampainya di rumah terdakwa, personel polisi memanggil Kepala Lingkungan yang saat itu sedang melintas di depan rumah terdakwa untuk mendampingi melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa.
Sementara itu, para saksi beberapa pekan lalu juga mengatakan saat rumah terdakwa diintip para saksi dari petugas sat narkoba melihat terdakwa gugup dan berlari ke arah belakang rumah, kemudian tidak berapa lama pintu rumah dibuka ibu kandung terdakwa dan adik kandung terdakwa sedangkan posisi terdakwa berada di belakang rumah.
Selanjutnya, personel polisi masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis apapun,namun saat petugas berada di dapur rumah terdakwa,petugas akhirnya menemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.
Saat diperiksa para saksi dari dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok diduga narkotika golongan I berupa ekstasi.
Kemudian, 17 pil berwarna merah bata berlogo huruf R diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, 19 pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis eksati milik terdakwa yang diterima terdakwa dari Teguh yang merupakan pesanan Akub.
Dalam dakwaan jaksa Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, sedangkan Teguh dan Akub masih borun dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.( im).