Medan,Fraksi PKS DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk tetap memperhatikan nelayan kecil, kendati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan telah dicabut.
“Kami berharap dengan dihapusnya Perda ini, tidak mengurangi sedikit pun perhatian Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan keluarga,” ungkap M Nasir kepada wartawan di Medan, Jumat (10/8/2018).
Nasir mengaku, hal itu juga disampaikan FPKS dalam pendapatnya pada sidang paripurna pencabutan Perda, Rabu (8/8/2018) kemarin.
Nasir menambahkan, jangan pernah karena retribusi dihapuskan, maka Pemko Medan menjadi abai terhadap hak nelayan, kebutuhan para nelayan dan kesejahteraan nelayan di Kota Medan.
“Pembinaan kepada para nelayan harus terus ditingkatkan serta modernisasi alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, sehingga pendapatan nelayan bisa lebih baik dan laut tetap lestari,” ujar anggota Komisi A itu.
Selain itu, Fraksi PKS juga meminta agar penegakkan hukum terhadap nelayan-nelayan dengan menggunakan kapal diatas 10 GT yang melanggar hukum dan kelestarian laut harus benar-benar terjadi, sehingga tidak menggangu nelayan kecil dan tidak merusak laut sebagai sumber pencaharian nelayan.
“Berdasarkan argumentasi kami diatas, maka Fraksi PKS mendukung pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perkinan. Selanjutnya, Pemko Medan harus segera mendata kapal dibawah 10 GT untuk mendapatkan kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Khusus atas dihapusnya retribusi izin usaha perikanan itu,” paparnya.(*)