Medan –Fraksi Partai Gerindra Kota Medan meminta agar pemerintah Kota Medan tetap meningkatkan pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) meski peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang retribusi izin usaha perikanan sudah di cabut.
Hal ini di utarakan oleh fraksi Partai Gerindra melalui Proklamasi K Naibaho saat membacakan pandangan fraksi tentang pencabutan perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, pada sidang paripurna, Rabu,(8/8).
Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra menerangkan, Pemko Medan sebagai daerah yang sebagian wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang beragam. Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber PAD dalam rangka menunjang pembangunan.
Mekanisme pelaksanaan pembahasan Ranperda ini tetap berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan produk hokum daerah. Termasuk juga dengan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin usaha perikanan yang diajukan oleh Pemko Medan. Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pencabutan perda Kota Medan tersebut memang jelas akan mengurangi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan. Fraksi Partai Gerindra berharap agar pemerintah Kota Medan tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan.
“Meski nantinya Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini di cabut, fraksi Gerindra ingin memastikan bahwa Pemko Medan tidak mengabaikan tugas dan fungsi mendampingi untuk meningkatkan daya tangkap. Pada intinya fraksi Gerindra sangat mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya Nelayan yang sering jadi objek kebijakan pemerintah tidak ada alasan bagi Fraksi Gerindra untuk tidak mendukung kebijakan pencabutan perda ini,” ujar Proklamasi Naibaho.
Meskipun Perda ini dicabut, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan memita agar pelayanan di tempat pelelangan ikan (TPI) tetap maksimal dan di tingkatkan, serta memberikan bantuan alat tangkap ikan yang mumpuni kepada nelayan, sehingga bias meningkatkan penghasilan nelayan.
Dalam laporan keuangan Pemko Medan tahun 2016, tercantum sebagai pembanding, bahwa retribusi izin usaha perikanan menyumbang PAD sebesar Rp 35,083 Juta Taun 2015. Namun Pada APBD 2016, proyeksi PAD di sektor ini menjadi nol.
“ Pemko Medan harus mempersiapkan langkah-langkah setelah pencabutan perda tersebut. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah, pemko Medan hanya berwenang terhadap Kapal Perikanan berukuran lima GT ke bawah, yang dikategorikan nelayan kecil, dimana kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya,” sebut perwakilan fraksi Gerindra, Proklamasi Naibaho.
Sebagaimana disampaikan oleh walikota Medan adapun jumlah kapal perikanan berukuran dibawah 10 GT yaitu; ukuran 5 GT kebawah sebanyak 1.572 UNIT, ukuran 5-10 GT 265 unit (Kewenangan Provinsi) dengan jumlah keseluruhan 1.837 unit estimasi dana alokasi khusus untuk kompensasi.
Pada kesempatan ini ada catatan-catatan dan kritik dari Partai Gerindra terkait pencabutan perda nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yakni: 1. Fraksi Gerindra berharap agar Pemko tidak kehilangan potensi dari usaha perikanan lainnya.2. Pemko Medan harus mengambil langkah-langkah bagaimana mengawasi ikan yang masuk dari luar Medan kalau tidak ada perdanya, tentu hal ini harus di cari solusinya.3.Fraksi Gerindra meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan serta tertib adminsitrasi di bidang usaha perikanan secara transparansi.4. Harus ada bagi hasil dari retribusi yang dikutip pemerintah provinsi.
“Oleh karena itu, Pemko Medan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena secara administrasi nelayan merupakan warga Medan, setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Rapat Dengar Pendapat panitia khusus Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, maka kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, menerima dan menyetujui rancangan pencabutan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan,” tutup Partai Gerindra.(*)