Medan,Sesuai dengan tujuan dari pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar, namun juga bertujuan untuk mengembangkan pedagang kecil dan pedagang tradisional.
Hal itu diungkapkan oleh, Modesta Marpaung, saat menyampaikan pemandangan Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan pada rapat paripurna dewan, Senin (13/08/2018).
Selama ini, kata Modesta, sering kali muncul permasalahan ketika dilakukan revitalisasi pasar yang dikelola oleh PD Pasar Kota Medan. “Pedagang kecil dan pedagang tradisional tidak bisa kembali berjualan di pasar yang sudah diremajakan. Karena biaya sewa yang semakin tinggi,” ungkap anggota Komisi C itu.
Dalam rangka pembangunan pasar, Modesta, meminta PUD Pasar Kota Medan tetap mempersiapkan kios-kios bagi masyarakat dengan skema tertentu bagi pedagang yang berkemampuan rendah.
“Atas dasar inilah, Fraksi Partai Golkar menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas perusahaan daerah. Namun dalam operasionalnya, tidak semata-mata mencari keuntungan saja, tetapi lebih mengutamakan pelayanan, baik kepada masyarakat dan pedagang, dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman,” jelasnya.
Untuk membina dan mengembangkan pedagang kecil, melalui Ranperda tersebut, PUD Pasar Kota Medan juga diminta untuk membuat ketentuan yang mengarahkan pada kebijakan pengelolaan pasar yang lebih modern namun tetap mempunyai ciri khas dan keunikan tersendiri, sehingga menjadi bagian dari promosi pariwisata Kota Medan.
“Dalam upaya pembangunan pasar, PUD Pasar Kota Medan juga harus memperhatikan lokasi pasar dengan sarana pendukung seperti kebersihan, akses jalan dari dan ke pasar dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga pembeli merasa aman dan nyaman dalam berbelanja,” ungkapnya.(*)