Medan,Keberadaan pedagang kecil, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan masih menjadi masalah yang tak jarang menyebabkan kemacetan dan membuat tata kota menjadi semrawut. Padahal bila PKL itu ditata, bukan tidak mungkin bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Medan.
Atas dasar itulah, DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan. Ranperda itu merupakan inisiatif dewan, melalui rapat paripurna internal, nota pengantar Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan, Senin (6/8).
” Banyak persoalan PKL yang membutuhkan perhatian yang khusus bagi kita pihak legislatif. Keberadaan mereka ini harus kita lindungi dari tindakan-tindakan penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pemerintah daerah dan pedagang kecil,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat membacakan nota pengantar di rapat paripurna itu.
Dalam Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu, diatur mengenai kewajiban pemerintah dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada.
“Pada intinya, kami berharap adanya Ranperda ini bisa menjamin keberlangsungan usaha pedagang kecil. Di sisi lain, Pemko Medan juga bisa memperoleh pemasukan PAD,” paparnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata PKL di Kota Medan. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja Pemko Medan dalam upaya menata kota terbesar ketiga di Indonesia ini.
Maklum saja, dengan luas wilayah sekitar 265,1 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2,2 juta jiwa bukanlah persoalan mudah dalam menata wilayah, termasuk masalah pedagang kecil.
“Ini terjadi karena kita belum memiliki instrumen hukum yang kuat dalam manata dan melindungi pedagang kecil,” pungkasnya.(*)