Iklan

terkini

Berdasarkan Perda Nomor 1 / 2018, Harga Retribusi Parkir Di Kota Tebingtinggi Naik

Rabu, 15 Agustus 2018, Agustus 15, 2018 WIB Last Updated 2018-09-11T06:41:42Z

Tebingtinggi- Expose
Kenaikan Retribusi  parkir  di Kota Tebingtinggi “ nyaris “ menjadi pemicu kesalah-fahaman antara masyarakat dengan petugas parkir. Harga retribusi parkir yang biasanya 500 rupiah sudah naik menjadi 1000 rupiah.
Akibat belum tersosialisasinya Perda Nomor 1 tahun 2018, tentang perubahan  atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah bahwa Retrebusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan  Umum acap kali menimbulkan perasaan tidak menyenangkan khususnya pemilik kenderaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebiingtinggi, Syafrin Effendi Harahap yang di temui awak media menjelaskan sebenarnya ketentuan ini sudah diberlakukan sejak awal Agustus 2018 ini, dan sosialisasi sudah dilakukan hanya saja ada kemungkinan belum seluruh masyarakat mengetahui perubahan ini.
“ Untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp.1000 / sekali parkir,sedangkan roda empat Rp.2000 / sekali parkir dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp.6.500/ sekali parkir.” terang Safrin.
Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus ( Jalan .Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean, dan Jalan Suprapto kendaraan bermotor roda dua Rp.1000 / sekali parkir roda empat Rp.3000 / sekali parkir,sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif  parkir Rp.10.000 / sekali parkir dan kenaikkan tarif parkir  sudah dimulai awal bulan agustus 2018 kemarin. dikota Tebingtinggi.
Safrin Efendi Harahap  menjelaskan bahwa tarif parkir sengaja dilakukan dikarenakan Peraturan Perda nomor 1 tahun 2018 yang baru berlaku diawal bulan agustus tahun 2018 untuk menggantikan Perda nomor 6 tahun 2011.
“ Dengan kenaikan parkir Dinas Perhubungan  memberikan rekomendasi tentang  adanya kenaikan tarif parkir namun hingga saat ini lagi penyesuaian. Makanya kami mencoba untuk menyesuaikan di bulan agustus ini,” papar  Safrin.
Safrin  mengatakan juga  bahwa kenaikan biaya parkir tersebut juga akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di Tebingtinggi. Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan ke depan segala fasilitas di kota Tebingtinggi   juga bisa di tingkatkan. ( red JOC )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdasarkan Perda Nomor 1 / 2018, Harga Retribusi Parkir Di Kota Tebingtinggi Naik

Terkini

Topik Populer

Iklan