SERAHKAN NOTA : Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, yang di wakili oleh Wakil Walikota setempat Ir H Oki Doni Siregar, pada saat menyerahkan Nota Pengantar Ranperda LPP APBD Kota Tebingtinggi Tahun 2017 kepada Ketua DPRD Kota setempat M Yuridho Chap di dampingi para Wakil Ketua DPRD, di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi Jalan dr Sutomo Kota setempat ,Selasa (24 /07) 2018.
DakriNews.com - Tebingtinggi
Walikota Tebingtinggi Ir H.Umar Zunaidi Hasibuan MM,diwakili Wakil Walikota (Wawako) setempat Ir H.Oki Doni Siregar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPP) Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah ( APBD) Kota Tebingtinggi Tahun 2017 dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M.Yuridho Chap, di dampingi para Wakil DPRD Kota setempat, Selasa (24 /07) 2018.
“Ir H Oki Doni Siregar, menjabarkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) pasal 65 ayat (d) Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan Ranperda Tentang LPP Pelaksanaan APBD.”
“ Tujuan utama penyampaikan laporan ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”jabarnya.
“Wawako, menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 728.893.893.343,94 dan realisasinya mencapai sebesar Rp. 711.630.009.618,17 atau 97,63% dari jumlah anggaran yang telah ditargetkan.”
“ Sebagai gambaran kemapuan sumber dana yang dimiliki dalam APBD Kota Tebingtinggi TA 2017 terhadap realisasi Pendapatan Daerah untuk setiap kelompok dan jenis penerimaan diantaranya, PAD ditargetkan sebesar Rp.121.548.410.113,00 dan realisasinya mencapai Rp.113.222.874.687,17 atau 93,15%.”
“Pendapatan Transfer yang merupakan penerimaan dana perimbangan yang diperoleh dari anggaran transfer Pemerintah Pusat (PP) dan penerimaan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditargetkan sebesar Rp.607.345.483.230,94 dan realisasinya mencapai sebesar Rp.598.407.134.931, 00 atau 98,53%.”
“Pada APBD TA 2017 jumlah anggaran belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.724.762.857.541,00 dan realisasinya mencapai Rp.699.043.052.154,00 atau 94,11% dan tidak terealisasi sebesar 5,89% disebabkan adanya upaya penghematan pengeluaran belanja,”terangnya.
“ Mengenai Pembiayaan Daerah Tahun anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp.13.868.964.197,06 dan terealisasi sebesar Rp.13.868.964.197,23 atau 100,00%.”
“Wawako,menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih, kepada segenap anggota Dewan, juga mengharapkan kiranya untuk masa-masa yang akan datang dapat lebih ditingkatkan lagi,”jelasnya.(Es).