SERAHKAN NOTA :
Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, yang di wakili oleh Wakil Walikota
setempat Ir H Oki Doni Siregar,
pada saat menyerahkan Nota Pengantar Ranperda LPP APBD Kota Tebingtinggi Tahun
2017 kepada Ketua DPRD Kota setempat M Yuridho Chap di dampingi para Wakil
Ketua DPRD, di Ruang Sidang Rapat Paripurna
DPRD Kota Tebingtinggi Jalan dr Sutomo Kota setempat ,Selasa (24 /07) 2018.
GenerasiNews.com - Tebingtinggi.
Walikota
Tebingtinggi Ir H.Umar Zunaidi Hasibuan
MM,diwakili Wakil Walikota (Wawako)
setempat Ir H.Oki Doni Siregar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana
(LPP) Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah ( APBD) Kota Tebingtinggi Tahun 2017
dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota setempat yang
dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M.Yuridho
Chap, di dampingi para Wakil DPRD Kota setempat, Selasa (24 /07) 2018.
“Ir H Oki Doni Siregar, menjabarkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Pemda) pasal 65 ayat (d) Kepala Daerah
mempunyai tugas menyampaikan Ranperda Tentang LPP Pelaksanaan
APBD.”
“ Tujuan utama penyampaikan laporan ini adalah
untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”jabarnya.
“Wawako,
menyebutkan bahwa Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada APBD Kota
Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp. 728.893.893.343,94 dan
realisasinya mencapai sebesar Rp. 711.630.009.618,17 atau 97,63% dari jumlah
anggaran yang telah ditargetkan.”
“ Sebagai gambaran kemapuan sumber dana yang
dimiliki dalam APBD Kota Tebingtinggi TA 2017 terhadap realisasi Pendapatan Daerah
untuk setiap kelompok dan jenis penerimaan
diantaranya, PAD ditargetkan sebesar Rp.121.548.410.113,00 dan
realisasinya mencapai Rp.113.222.874.687,17 atau 93,15%.”
“Pendapatan Transfer yang merupakan penerimaan
dana perimbangan yang diperoleh dari anggaran transfer Pemerintah Pusat (PP) dan penerimaan pendapatan transfer dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditargetkan sebesar Rp.607.345.483.230,94 dan
realisasinya mencapai sebesar Rp.598.407.134.931, 00 atau 98,53%.”
“Pada APBD TA 2017 jumlah anggaran belanja daerah
ditargetkan sebesar Rp.724.762.857.541,00 dan realisasinya mencapai
Rp.699.043.052.154,00 atau 94,11% dan tidak terealisasi sebesar 5,89%
disebabkan adanya upaya penghematan pengeluaran belanja,”terangnya.
“ Mengenai Pembiayaan Daerah Tahun anggaran
2017 direncanakan sebesar Rp.13.868.964.197,06 dan terealisasi
sebesar Rp.13.868.964.197,23 atau 100,00%.”
“Wawako,menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih, kepada segenap anggota Dewan, juga
mengharapkan kiranya untuk masa-masa yang akan datang dapat lebih ditingkatkan lagi,”jelasnya.(Msp).