Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar seminar sehari bertajuk “Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat” yang berlangsung di Hotel Garuda Plaza Medan, Senin (23/7/2018).
Selain Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol sebagai narasumber, turut dihadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan Ahmad Budinta Rangkuti, serta dari kalangan akademisi dan praktisi yakni, DR Suprayitno SH MKN dan Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum.
Andi Lumban Gaol menyebutkan, seminar digelar karena banyak laporan masyarakat menyoal masalah tanah. “Permasalahan tanah sulit diselesaikan karena berbagai faktor. Disebabkan banyak masalah tanah tak tuntas, seminar ini digelar agar diperoleh masukan dan solusi,”harap ketua Komisi A yang membidangi masalah pertanahan ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu ketika memberikan sambutan pada pembukaan mengkritik judul seminar yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Medan tersebut.
Dimana, dalam tema yang diusung yakni “Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat”. Seharusnya, sebut Burhanuddin bahwa kata Dimiliki Masyarakat diganti dengan kalimat Dikuasai.Sebab, jika dari bahasanya bahwa kata Dimiliki itu berarti telah memiliki sertifikat.
”Kita ketahui bahwa masih banyak tanah yang ‘dikuasai’ oleh oknum. Dan untuk itu diperlukan pemahaman kepada masyarakat, “tukasnya dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, sejumlah anggota DPRD Medan dan puluhan peserta seminar itu.
Disela acara, Ketua panitia Yulizar menyampaikan maksud dan tujuan seminar yakni agar memudahkan masyarakat atas kepemilikan tanah. “Memberikan informasi pendaftaran dan prosedur kepemikan tanah serta untuk meningkatkan kesadaran atas hak tanah,”sebutnya.
Para peserta tampak antusias mengikuti seminar yang digelar sejak pukul 12.00 wib hingga pukul 17.00 wib tersebut. Berbagai pertanyaan dilontarkan, termasuk dari kalangan anggota DPRD Medan Ahmad Arif dan M Nasir.(*)