MEDAN, Ekspose.web.id - Tampaknya perjudian di Kota Binjai Kabupaten Deliserdang ini masih bebas beroperasi. Salah satunya perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan
Star Game yang berada di Jalan Ade Irma Suryani (Kampung Tanjung) Binjai Kota/Jalan Tengku Amir Hamza, persisnya di Pasar V Tandem Hilir, Senin (23/7/2018).
Informasi yang dihimpun, keberadaan lokalisasi Star Game yang diduga selama ini dianggap sekedar permainan adu ketangkasan terindikasi mengandung unsur judi. Warga pun resah dengan aktifitas permainan tersebut.
Menurut warga sekitar yang tak ingin namanya dicantumkan mengatakan Star Game dijadikan tempat perjudian Online berkedok permainan adu ketangkasan.
"Sudah lama diduga praktik perjudian Online yang disebut-sebut milik seorang pengusaha inisial AN (63) hingga kini masih berjalan mulus sehingga membuat masyarakat sekitar ini kian resah," ungkapnya.
Sedangkan lokasi adu ketangkasan Star Game yang dioprasikan di 2 tempat berbeda dibuka untuk umum secara terang-terangan setiap harinya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Dari pantauan wartawan di 2 lokasi, dugaan praktik judi Online tersebut, barbagai permainan bentuk ketangkasan yang disediakan yang mengunakan mesin khusus dengan bertulisan huruf maupun anggka Cina. Bisnis tersebut bermodus dengan mengunakan coin untuk melakukan pengkelabuan yang diambil dan dibayar melalui kasir yang disediakan oleh pengelola.
Sayangnya belum ada pihak terkait yang merazia tempat tersebut baik dari pemerintah kecamatan maupun pihak kepolisian khususnya Polres Binjai.
Hingga, hal ini menjadi tanda tanya bagi warga. Oleh sebab adanya laporan warga terkait kegiatan ini warga meminta kepada bapak Kapoldasu untuk merazia kegiatan ini, baik soal legalitas serta indikasi adanya unsur judi pada permainan adu ketangkasan itu.(Tim)