Nettu Raj Wakil Bendahara Geranat Kota Medan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw |
Menurut Nettu Raj keberhasilan Polda Sumut dalam mengungkap dan menggalkan peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan merupakan sebuah prestasi yang telah dicapai Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw .
Sebab narkoba saat ini merupakan masalah krusial dan sudah menjadi isu Nasional bahkan masyarakat dunia juga resah dengan maraknya peredaran narkoba internasional yang masuk di Indonesia,ujar Nettu Raj disela acara pemusnahan barang bukti narkoba di halaman gedung Ditres Narkoba Poldasu, Selasa (31/7)
Jarinagan Narkotika Internasional Terungkap
Dalam kaitan pemusnahan barang bukti narkoba Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menerangkan pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini bernula, Rabu (25/7) pukul 06.00 Wib. Petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan.
Selanjutnya Petugas Kepolisian menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua orang laki-laki tersebut yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU, kemudian Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Hasil interogasi terhadap tersangka HS yang diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Sumut oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, Rabu (25/7) sekira pukul 07.00 Wib dan dapat dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka MS dan ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg.
Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut. Tersangka yakni MS (32) warga Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, SL (38) warga Jalan Sektor Bengkel Kel. Kampung Jawa Kab. Aceh Timur dan BSH (35) warga Desa Gonting Julu Kec. Huristak Kab. Padang Lawas,” ujar Kapoldasu.( Mashuri)