Medan-Komisi D DPRD Medan kembali menggelar rapat dengar pendapat (rdp) membahas permasalahan Masjid Amal Silaturahim yang bertempat di Komplek Rusun Sukaramai, Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Rabu (25/7/2018).
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) menolak rencana pemindahan masjid oleh Perum Perumnas dalam proyek peremajaan dan pembangunan rumah susun Sukaramai.
Masyarakat menuding Perum Perumnas memperlakukan masjid seperti pedagang kaki lima dan menyesalkan sikap pemerintah yang seolah membiarkan mesjid dipindahkan.
Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi D Salman Alfarisi dan didampingi Ketua Komisi D Parlaungan Simangunsong, Affan Lubis Ketua APMAS menyebutkan, masjid tersebut merupakan tanah wakaf. Dan menurut undang-undang, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dihibahkan maupun dialihkan dalam bentuk yang lain.
“Kecuali untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan syariat. Tapi ini kan untuk komersial, makanya kami menolak pemindahan ini meskipun hanya digeser dan dibangun masjid pengganti,”sebut Affan Lubis didampingi kuasa hukum APMAS Irwansyah SH MHum.
Sementara pihak Perum Perumnas yang diwakili Hari Raharjo mengatakan, pihaknya sudah membangun masjid pengganti yang berjarak sekitar 50-60 meter dari lokasi masjid lama. “Meski kami sudah bangun masjid pengganti, tapi sampai sekarang masjid lama tetap berdiri. Artinya masalah ini kami sangat berhati-hati dan berusaha tidak salah langkah. Tapi kami juga sudah mengirimkan surat ke kementrian agama. Jika sudah keluar dari kementrian, kami mohon maaf jika harus memindahkan mesjid,”ucap Hari.
Salman Alfarisi menanyakan adakah dilampirkan pemindahan masjid dalam berkas IMB yang diajukan pihak Perum Perumnas.
Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Ashadi Cahyadi beralasan pihaknya hanya meneliti kelengkapan berkas. “Kami tidak tahu ada perpindahan masjid. Kami hanya berpegangan pada undang undang tata ruang. Karena kami nilai layak, makanya IMB dikeluarkan,”sebut Ashadi.
Salman menilai ada kesalahan dalam penerbitan IMB dan diduga tak ditinjau. “Apakah di lokasi masjid lama itu akan dibangun bangunan atau tidak?” Ujar Salman seraya menyebutkan IMB yang dikeluarkan PKP2R cacat hukum dan harus dilakukan peninjauan kembali.
Sementara jamaah masjid tetap kukuh menolak pemindahan masjid dan berencana merenovasi rumah ibadah tersebut lebih besar serta indah.
Rdp tersebut dihadiri, Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Medan Prof M Hatta dan sejumlah jamaah masjid.(*)