Iklan

terkini

Wali Kota Ingatkan PNS Pemko Medan Tolak Segala Bentuk Gratifikasi Meda

Jumat, 08 Juni 2018, Juni 08, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T02:46:08Z

Medan, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi  mengeluarkan Surat Edaran No.003/5574 tanggal 8 Juni 2018 tentang  Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya.  Dalam Surat Edaran itu, Wali Kota minta kepada seluruh jajarannya di lingkungan Pemko Medan agar menolak setiap pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha maupun masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dan kode etik dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut.

                Dijelaskan Wali Kota, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No.B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat KPK itu, jelas Wali Kota, praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.

                Namun sebagai pegawai negeri sipil (PNS)/penyelenggara negara kata Wali Kota, KPK berharap pegawai negeri sipil hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak  pemberian gratifikasi tersebut. Sebab, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga sudah termaktub bahwa  penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh PNS/penyelenggara negara dilarang dan memiliki resiko sanksi pidana.

                “Atas dasar itulah saya minta mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan wajib menolak pemberian gratifikasi, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR) dari rekanan atau pengusaha maupun masyarakat!” tegas Wali Kota di sela-sela acara buka puasa bersama dengan jajaran Dinas Kesehatan Medan di Jalan Rotan Medan, Jumat (8/6).

                Apabila  ada PNS yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal THR, Wali Kota mengatakan, harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.

                Kemudian terkait permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR baik secara lisan maupun tulisan, kata Wali Kota,  KPK pada prinsipnya melarangnya. Pasalnya, penyalahgunaan wewenang  itu merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana  korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

                Selanjutnya  terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dalam  waktu singkat serta dalam jumlah wajar, jelas Wali Kota, sesuai dengan Surat KPK dapat disalurkan  ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya. Setelah disalurkan bilang Wali Kota, segera dilaporkan ke instansi masing-masing disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi pencerahannya. “Setelah itu instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ungkapnya.

                Di samping itu tegas Wali kota, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan diminta untuk melarang  penggunaan fasilitas dinas seperti kenderaan dinas operasional  untuk kepentingan pribadi pegawai mudik karena fasilitas  itu digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas itu dinilai bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, PNS dan penyelenggara  negara.

                “Jadi saya minta kepada sleuruh pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan dapat memberikan secara internal kepada para PNS di lingkungan kerjanya masing-masing untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi,” ujarfnya.

 Selain itu sambung Wali Kota lagi, pimpinan OPD diminta untuk menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang  yang ditunjukkan kepada para stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS di lingkungan kerjanya.

Untuk informasi lebih lanjut  terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas  penerimaan gratifikasi, Wali Kota mengatakan, dapat mengaksesnya di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. “Di samping itu pelaporan juga dapat disampaikan  ke KPK secara langsung dengan mendatangi  KPK, pos atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wali Kota Ingatkan PNS Pemko Medan Tolak Segala Bentuk Gratifikasi Meda

Terkini

Topik Populer

Iklan