Iklan

terkini

Poin Tugas dan Wewenang DPRD Medan

Senin, 04 Juni 2018, Juni 04, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T02:46:09Z

Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan dimasukkan point tugas dan wewenang DPRD dalam hal memilih Kepala Daerah (KDh) dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018.
Permintaan itu disampaikan Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, ketika menyampaikan pandangan FPAN dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan, Senin (4/6/2018).
Dalam draf rancangan revisi Tatib, kata Bahrumsyah, berdasarkan pasal 24 PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, harus dimasukkan satu pasal lagi yang mengatur mekanisme pemilihan KDh dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Adapun yang harus dimuat, sebut Bahrumsyah, diantaranya tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, jadwal dan tahapan, penyampaian visi misi, hak anggota DPRD dalam pemilihan dan larangan serta sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
“Fraksi PAN berharap, dengan disetujuinya Ranperda revisi tentang Tatib DPRD Kota Medan ini menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh anggota dewan dapat melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus Tattib, Godfried Effendi Lubis, menyampaikan kinerja pansus ranperda revisi peraturan tatib DPRD Kota Medan yang telah menghasilkan 12 point perubahan.
Beberapa diantaranya, menyiapkan aturan pemanggilan paksa terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.
Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi DPRD Medan Medan dari huruf menjadi angka (Komisi A,B,C dan D) menjadi Komisi (1,2,3 dan 4).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Poin Tugas dan Wewenang DPRD Medan

Terkini

Topik Populer

Iklan