Medan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemko Medan dinilai kurang efektif dan tak efesien bekerja. Meski memberlakukan sistem online, namun masih bermasalah.
Hal ini dipaparkan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli berdasar rekomendasi pansus LKPj 2917 pada paripurna DPRD Medan, beberapa waktu lalu.
Politisi Golkar ini menyebutkan, dinas yang digawangi Purnama Dewi ini masih banyak yang harus dibenahi, termasuk birokrasinya. Karena beberapa persyaratannya dinilai terlalu memberatkan pelaku dunia usaha.
“Birokrasi yang sulit dan berbelit bisa menghambat investasi.Kehadiran investor berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” sebut pria yang akrab disapa Nanda ini, Sabtu (2/6/2018).
Lanjutnya lagi, sistem online PMPTSP harus diperbaiki dan disederhanakan regulasi untuk masalah perizinan. Tidak memberatkan pelaku dunia usaha. Seperti lewat pilihan tindakan penghapusan, penggabungan dan penyederhanaan.
Apabila itu dilakukan, Nanda meyakini hal tersebut akan menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan di kota Medan.
“Dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas PMPTSP juga perlu melakukan pengecekan ulang di lapangan karena banyak ditemukan indikasi pelanggaran terkait koefisien dasar bangunan dan koefisien luas bangunan,” paparnya.