Ilustrasi |
"Orang yang tidak bertanggung jawab mengoplos tabung gas bersubsidi dari pemerintah itu, harus diberikan sanksi hukuman yang cukup berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu.
Karena selama ini, menurut dia, maraknya pelaku pengoplosan tabung gas tersebut, sebab hukuman yang dijatuhkan kepada warga masyarakat itu, terlalu ringan sehingga tidak membuat rasa takut bagi mereka.
"Bahkan, terdakwa yang sudah pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri, dalam kasus pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi dari pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg, kembali mengulangi perbuatan yang sama," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2018 ini, praktik pengoplosan tabung gas elpiji semakin banyak dilakukan warga, karena tingginya harga tabung gas tersebut.
Sehubungan dengan itu, aparat Kepolisian dan pihak Pertamina diharapkan semakin lebih gencar lagi melakukan razia terhadap pelaku pengoplosan tabung gas elpiji ilegal tersebut.
"Perbuatan pelaku tersebut, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan konsumen maupun negara, dalam hal ini pihak PT Pertamina yang memproduksi secara resmi tabung gal elpiji itu," ucapnya.
Abubakar menjelaskan, untuk mengantisipasi warga yang mengoplos tabung gas tersebut, pihak penegak hukum agar memperberat hukuman terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu, perlu dilakukan sehingga masyarakat merasa takut melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum dengan mengoplos tabung gas milik negara tersebut.
"Jadi, para penegak hukum harus bertindak tegas, dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pengoplosan tabung gas elpiji yang telah mengganggu perokonomian negara itu," kata Ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku berinisial BS, warga Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga menjual tabung gas oplosan ukuran 12 kg seharga Rp105.000 kepada masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan, di Mapolda, Jumat(4/5) mengatakan pengoplosan tersebut dilakukan BS, dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran tiga kg bersubsidi dari pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg.
Tabung gas ukuran tiga kg itu, menurut dia, sengaja dibeli pelaku pada kios-kios pengencer LPG, dan barang tersebut diantarkan ke rumah dengan menggunakan beca bermotor.
"Harga satu tabung gas ukuran tiga kg itu dibeli pelaku seharga Rp 18.000," ujar Kombes Pol Toga.
Ia mengatakan, tabung berisi gas tiga kg, sebanyak empat tabung tersebut dipindahkan isinya ke dalam satu tabung gas berisi 12 kg dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran lebih kurang 5 cm, besi bulat, obeng, panci, alat timbang dan segel.
Dalam pemindahan tabung gas tersebut, juga dibantu dua orang karyawan berinisial MT dan MTP.
"Akhirnya praktik pengoplosan tabung gas itu, terbongkar petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dan menangkap pelaku BS, di rumahnya Jalan Williem Iskandar, Rabu (2/5) sekira pukul 11.50 WIB," ucapnya.(ant)