Medan, Toilet yang di bangun diatas bahu jalan Kompleks Deli Indah-2 Lingkungan 10 Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, akhirnya direkomendasikan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk segera di bongkar. Hal ini sesuai hasil kesepakatan yang dilakukan pada Rapat Dengar Pendapata (RDP) di ruang Komisi D yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi D H.Salman Alfarisi dari fraksi partai PKS Kota Medan dan anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Drs.Golfrid Lubis, MM dari Fraksi Partai Gerindra dan Landen Marbun, SH dari Fraksi partai Hanura, Rabu,(9/5).
Menurut Salman Alfarisi, bahwa letak toilet tidak sesuai estetika kompleks, dimana setelah melewati Gapura langsung terlihat toilet. " Sesuai dengan laporan dan foto-foto yang diperlihatkan kepada kami. Diketahui juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya ternyata tidak ada," terang Salman.
Salman menambahkan, seharusnya Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan tegas dalam mengeluarkan keputusan, jika tidak ada izin segera berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. “ Sudah ada perda dan Undang-Undang yang mengatur, dan jangan pula hanya karena faktor kedekatan dan punya banyak uang, peraturan da Undang-Undang malah diabaikan, Apalagi ada memberikan peluang dengan istilah melakukan musyawarah atau solusi terbaik antara warga yang keberatan dengan pengembang, jika sudah jelas menyalah sesuai Undang-Undang yang berlaku, silahkan bongkar, kerjakanlah sesuai Tupoksi masing-masing,” sebut Salman.
Landen Marbun dari Fraksi Partai Hanura sependapat dengan Salman Alfarisi. Politisi dari Partai Hanura ini mengingatkan Dinas PKPPR Kota Medan agar menegakkan peraturan dengan benar, dan jangan warga dengan pengembang, hanya karena tidak tegas menjalankan peraturan.
" Setahu saya peraturan dan Undang-Undang tidak dapat di negosiasikan apalagi di rundingkan, itu namanya bukan peraturan dan Undang-Undang lagi, jika bisa di negosiasi apalagi di rundingkan. Warga juga harus mengetahui bahwa semua fasilitas yang telah tersedia di dalam komplek adalah milik seluruh warga komplek, sehingga jika ada yang hendak di bangun, terlebih dahulu di rembukkan, dan bila ada warga yang tidak setuju, maka jangan di bangun," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan, Ashadi Cahyadi Lubis, menjelaskan, bahwa bangunan toilet yang ada di perumahan Deli Indah-2 Kelurahan Polu Brayan tersebut sudah menjadi perhatian banyak orang, bahkan, sampai-sampai mereka juga mendapat surat dari anggota DPRD Provinsi Sumut, bernama Brilian Muktar dari Fraksi Partai PDI Perjuangan dan menurut pengakuan dari Cahyadi, pihak PKPPR Kota Medan juga sudah mengkonfirmasi ke Fraksi DPRD Sumut tersebut. “ Prosedur sudah kami jalankan, tinggal eksekusi di Satpol PP Kota Medan,” terangnya.
Jimmi A Lase yang juga dari PKPPR Kota Medan menambahkan, setiap melakukan pembangunan sebelumnya harus ada persetujuan warga, namun jika dibangun di atas fasilitas umum tidak diperbolehkan, meskipun semua warga setuju. "Jika bangunan di atas fasilitas umum tetap tidak boleh," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Golfrid Effendi Lubis dari fraksi Partai Gerindra Kota Medan terkesan membela pemilik bangunan yang bernama Akim yang juga warga komplek Deli Indah-2. Dengan alasan sudah mendapat persetujuan dari 147 kepala keluarga, Golfrid mengatakan tidak ada masalah jika toilet di bangun di atas bahu jalan milik Fasum komplek. " Meskipun milik fasum, toilet dibangun untuk kepentingan sekuriti komplek, lagian semua warga setuju. Apa salah jika dibangun untuk kepentingan seluruh komplek," sebut Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Jenni Siboro kuasa hukum pengembang bernama Akim turut membantu Golfrid terkait di bangunnya toilet di komplek Deli Indah-2 tersebut. Jenni mengatakan selaku kuasa hukum dari Akim, dia hanya untuk menjelaskan bahwa tidak ada kepentingan lain atas di bangunnya toilet, dan murni untuk kepentingan sekuriti.
“ Sudah ada sebanyak 147 warga yang setuju, pembangunan toilet, untuk parkir kami tidak campuri, lagian toilet di bangun di dalam komplek,” sebut kuasa hukum pengembang.
Kabid Pengawasan dari Dinas PKPPR, Cahyadi Lubis menjelaskan kembali, sesuai Perda No 5 Tahun 2012, Pasal 17 disebutkan, dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. “ Pada pasal 8 ayat 1 huruf B, di sebutkan , pemberian IMB dapat diberikan pada bangunan yang merupakan prasarana bangunan gedung atau bukan gedung tetapi harus memakai IMB prasarana, jadi toilet yang dibangun harus mampu menunjukkan IMB prasarana barulah kami boleh mengeluarkan izinnya,” sebut Cahyadi.
Sementara itu, Teguh Solihin di hadapan pimpinan dan anggota Komisi D menyebutkan, sejak awal mereka tidak pernah menyetujui pembangunan toilet yang terkesan sangat berlebihan itu. " Janganlah mengatasnamakan warga, lalu bisa membangun sesuka hati, kami warga yang jelas berdekatan dengan kamar mandi tersebut jelas tidak setuju," ucap Teguh.
Diakuinya, Akim yang juga tinggal di komplek Deli Indah-2 Kelurahan Pulo Brayan dirinya sejak awal tidak ada masalah sama Akim dan permasalahan ada sejak Akim membangun toilet di atas fasilitas umum yang sangat berdekatan dengan rumah tempat Teguh tinggal. Akim juga sering membuat warga perumahan komplek kesal, namun karena malas ribut, warga hanya memilih diam. Seperti menambah bangunan rumahnya dengan memakai badan jalan umum lokasi jalur kebakaran.
" Akim itu, orangnya arogan dan suka menganggap enteng semua orang, jika ada warga yang tidak suka sama dia (Akim-red), selalu jual nama pejabat tinggi di Kota Medan, dia juga pernah bilang tidak takut jika dia dilaporkan ke Walikota Medan sekalipun," terang Teguh.