Deliserdang – Seperti tak kunjung jera warga Kecamatan Galang, walau dengan gencarnya Unit Reskrim Polsek Galang diterus memburu dan mengungkap para pelaku Narkotika di wilayah hukumnya, terbukti dengan berhasilnya di ungkap dua orang di duga pengedar Narkotika jenis Shabu, yaitu warga Jalan Mesjid Kairiah ujung Kampung Kel.Galang Kec.Galang Kab.Deli serdang, Selasa (24/04/2018) pukul: 06.30 wib.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang di himpun oleh Unit Reskrim Polsek Galang, bahwa seringnya terjadi transaksi yang diduga narkoba di sebuah rumah yang bertempat di Jalan Mesjid Kairiah ujung Kampung Kel.Galang Kec.Galang Kab.Deli serdang, tak ingin informasi tersebut masuk angin petugas segera bergerak menuju lokasi yang di maksud, sesampainya di di rumah tersebut, petugas bertemu dengan seorang laki laki dan setelah di tanyai oleh petugas, laki laki tersebut mengaku bernama Inisial MS (27) dan mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya.
Untuk membuktikan informasi yang di dapat, kemudian petugas atas seizin dari MS dan di saksikan MS serta perwakilan warga setempat, Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ternyata secara diam diam MS membuang sebuah kaleng kecil ke tanah, tepatnya di belakng rumah tersebut, dengan menggunakan tangan kananya, petugas dengan tanggap mengetahuinya dan mengamankan kaleng tersebut.
Dengan di saksikan MS, dilakukan pemeriksaan isi kaleng kecil yang di buang MS, ternyata berisikan 10 paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang telah di kemas plastik klip transparan, 1 buah sendok kecil terbuat dari plastik, 1 satu buah alat berfungsi sebagai sendok yang terbuat dari kertas, kemudian petugas juga mengamankan dari MS sebuah Handphone merk Samsung warna hitam, dan selanjutnya MS beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Galang, untuk di lakukan interogasi.
Dari hasil interogasi MS mengakui bahwa 10 paket barang yang di duga Shabu dikemas polastik klip tersebut adalah miliknya, yang merupakan bagian dari barang yang di terima dari rekanya yang bernama inisial MQ (17) sebanyak satu paket besar yang diserahkan oleh temannya bernama inisial MQ ( sebanyak 1 (satu) paket besar diduga Shabu dikemas plastic klip transparan atau sekitar 10 (sepuluh) Dji/Gram, pada hari Minggu tanggal 22 April 2018, sekitar pukul 10.00 Wib, dirumah warung yang terletak Jalan Mesjid Khairiah ujung Kampung Kel.Galang Kota Kec.Galang Kab. Deli Serdang.
Kemudian MS mempaketi 1 (satu) paket besar diduga Shabu di kemas plastic klip transparan atau sekitar 10 (sepuluh) Dji/Gram menjadi 15 (lima belas) paket dikemas plastic klip transparan, lalu sebanyak 3 (tiga) paket diduga Shabu yang telah dikemas plastic klip transparan diserahkan oleh MS kepada MQ.
MQ yang sebelumnya juga terkait sebagai saksi dalam kasus lain yaitu kasus penipuan dan penggelapan, yang sebelunya sudah di amankan petugas dengan (surat perintah menbawa), kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap MQ di Polsek Galang dari MQ disita uang sebesar 500 ribu rupiah terdiri dari uang pecahan uang 100 ribu rupiah, sebanyak empat lembar dan uang pecahan 50 lima puluh ribu rupiah sebanyak dua lembar, yang menurut pengakuannya uang tersebut adalah hasil penjual 3 (tiga) paket diduga Shabu dikemas plastic klip transparan yang diserahkan oleh MS, pada hari Senin tanggal 23 April 2018, sekitar 11.00 Wib, di warung yang terletak di Jalan Mesjid Khairiah ujung Kampung Kel.Galang Kota Kec.Galang Kab. Deli Serdang.
Dari keterangan MQ bahwa 1 (satu) paket besar di duga Shabu dikemas plastic klip transparan atau sekitar 10 (sepuluh) Dji/Gram dibelinya dengan harga 8 juta rupiah dari inisial DA (belum tertangkap) atas suruhan MS, pada hari Minggu tanggal 22 April 2018, sekitar 09.00 Wib, di Jalan Galinda, Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli serdang dan uang 8 juta rupiah yang digunakan oleh MQ untuk membeli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah uang milik MS.
Kapolsek Galang Polres Deli Serdang AKP Sahnur Siregar,SH Melalui Kanit Reskrim Iptu T.Manalu, SH kepada TribrataNewsDeliserdang mengatakan ” Jajar reskrim Polsek Galang telah berhasil menangkap dua orang pelaku inisial MS (27) dan MQ (17) kedua pria tersebut adalah warga Jalan, Mesjid Khairiah Kel.Galang Kec.Galang Kab. Deli Serdang, mereka kami tangkap karena di duga telah menguasai, memiliki, menyimpan serta di duga sebagai pengedar Narkotika Jenis Shabu”.
lebih lanjut di jelaskan ” dari tangan kedua pria tersebut kami menyita 1 buah kaleng kecil berisikan 10 paket Shabu dikemas plastic klip transparan, 1 buah sendok Shabu terbuat dari pipet plastic dan 1 buah sendok Shabu terbuat dari kertas, Uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, yang terdiri dari uang pecahan yaitu uang 100 ribu sebanyak empat lembar dan uang pecahan 50 lima puluh ribu rupiah senayak dua lembar, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, kemudian kedua pelaku tersebut telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Deli serdang untuk di lakukan proses Penyidikan” terang kanit Reskrim tersebut.(mashuri)