Iklan

terkini

Pelarangan ASN Menggunakan Mobil Mudik

Kamis, 03 Mei 2018, Mei 03, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T02:46:12Z

Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Surianto SH mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran ke kampung halaman. Sebab, menurutnya tindakan tersebut sudah diluar tugas dan tanggung jawab abdi negara.

“ASN ini kan sudah dijamin kesejahteraannya. Mulai dari gaji sampai tunjangan lainnya diberikan oleh pemerintah. Khusus di Pemerintah Kota Medan, mana ada gaji ASN yang kecil ya kan? Terlebih lagi golongannya semakin tinggi. Maka akan semakin besar pula tunjangan yang mereka terima. Dari tunjangan itu saja, mereka (ASN, red) bisa menyewa atau mengkredit kendaraan roda empat,” ucap Surianto yang akrab disapa Butong ini, Kamis (3/5/2018).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, ini menyebutkan meskipun ada kebijakan baru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang membolehkan ASN membawa mobil dinas dibawa mudik, sejatinya Pemko Medan bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Mengingat saat ini sistem pemerintahan sudah menganut otonomi daerah.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat dibawa mudik, siapa yang bisa mempertanggung jawabkan kerusakan kendaraan itu. Apa mau ASN itu menggunakan uang pribadinya? Saya rasa mustahil. Diduga akan ada saja cara mereka untuk memasukkan kerusakan ke dalam bon belanja instansi,” ujarnya menduga ada permainan licik ASN.

Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan. Ia pun menegaskan aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

Seperti yang beredar di media massa nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi ASN saat mudik lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, ASN dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, ASN diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman, asalkan segala sesuatunya ditanggung sendiri.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelarangan ASN Menggunakan Mobil Mudik

Terkini

Topik Populer

Iklan