Medan, Komisi C DPRD Medan mengapresiasi, sekaligus mengkritik pelaksanaan Pasar Murah yang dilaksanakan Pemko Medan, dalam menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Kritikan ini muncul diantaranya terkait dengan tidak adanya batasan masyarakat membeli produk, dan adanya target penjualan yang dibebankan pada pihak kelurahan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS, dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek), saat mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah, Selasa (15/5/2018).
Salah satu tempat pelaksanaan Pasar Murah yang dikunjungi Komisi C adalah yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sudirejo I, Medan Kota. Hendra dan Bayek mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena membantu masyarakat dengan harga lebih murah.
Namun dalam.pelaksanaan, kata Hendra, tidak ada batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat, dan adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan.
Sementara Mulia Asri Rambe menambahkan, terlihat di lapangan masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya.
‘’Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana Pasar Murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat bisa tercapai,’’ kata Bayek.
Kemudian, katanya lagi, Pemko Medan harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada pihak kelurahan. Diperoleh informasi, bila pihak kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, ke depannya tidak boleh lagi mengadakan Pasar Murah.
‘’Bagi mereka yang penting target tercapai. Siapapun yang beli dan berapa jumlahnya, terserah saja. Ini tidak baik. Karena bukan itu tujuan dari pelaksanaan Pasar Murah,’’ kata Bayek.