Medan-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan DPRD Komisi C akan mengundang pihak PD Pasar, pihak PT. Parben’s, Perwakilan Pedagang dan Pemko Medan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di pasar Pringgan kota Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan oleh wakil rakyat dari Dapil I (satu) kota Medan ini, ketika menemui puluhan pedagang pasar Pringgan yang melakukan aksi demo di depan gedung Kantor DPRD Kota Medan, Senin (7/5/18) didepan kantor DPRD Medan.
“Kepada para pedagang pasar Pringgan perlu saya sampaikan, selama ini komisi C DPRD Kota Medan yang merupakan konter partnya pasar Pringgan, tidak pernah mengetahui kerjasama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT. Parben’s, sehingga selaku anggota Komisi C saya mengatakan bahwa PT. Parben’s Ilegal,” kata Boydo, sambil mendapat tepuk tangan dari para pedagang yang duduk di depan gedung DPRD Kota Medan akibat kelelahan ikut berunjukrasa sejak pagi di depan kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan.
Para pedagang yang berorasi sejak pagi di depan kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Kota Medan, akhirnya sedikit terobati dengan kehadiran Boydo HK Panjaitan. Mereka berharap, ada jalan keluar atau solusi dengan kehadiran wakil rakyat Kota Medan tersebut bagi para pedagang pasar Pringgan.
Berbagai keluhan disampaikan para pedagang kepada Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan ini. Para pedagang mengklaim, meraka adalah pedagang yang sah dan memiliki toko di pasar Pringgan. Sejak pasar Pringgan di kelola oleh perusahaan Pihak KetigaPT. Tri Wira Loka Jaya tidak pernah merasakan keuntungan,bahkan setiap bulannya, jumlah pedagang di pasar Pringgan semakin berkurang karena terus merugi sehinga mencari lapak lain di sekitar pasar Pringgan.
“Tolong kami Pak, kami bukan pedagang liar, kami punya toko dan resmi sudah berjualan belasan tahun di pasar Pringan. Kami tidak ingin pasar Pringgan di kelola oleh PT. Parben’s, kami lebih suka jika pasar Pringgan di kelola langsung oleh Pemko Medan melalui PD Pasar Kota Medan,” teriak salah seorang pedagang.
Setelah selesai mendengarkan pernyataan dari Boydo HK Panjaitan, akhirnya para pedagang membubarkan diri dengan tertib. Pengawalan dari pihak Kepolisian dan Satpol PP pun membubarkan diri.