Medan, Guna meminimalisir kebocoran pendapat asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merekomendasikan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggunakan parkir meter seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.
“Selama ini target retribusi parkir tidak pernah tercapai, padahal kalau dilihat dilapangan begitu banyak kendaraan yang parkir, belum lagi ada beberapa tempat yang tarifnya mahal,” ujar anggota Pansus LKPj, E Hutabarat, saat rapat finalisasi di gedung DPRD Medan, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, selama ini pengelola retribusi parkir tepi jalan umum secara manual berpotensi adanya penyelewengan.
“Dishub harus dideadline atau diberikan tenggat waktu untuk menggunakan parkir meter. Kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan, atau maksimal dua tahun lagi. Tidak masalah seperti itu, asalkan targetnya jelas,” tegasnya.
Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala, sependapat dengan pernyataan yang disampaikan koleganya itu.
Menurutnya, sudah waktunya untuk menerapkan sistem parkir meter agar pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum lebih transparan.
“Nanti kita masukkan hal tersebut di dalam rekomendasi pansus,” tutur politisi PKS itu.