Medan, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Andi Lumbangaol, SH menyayangkan informasi yang diterimanya terkait adanya tarif yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Kecamatan Medan Helvetia yakni bagi calon Kepala Lingkungan di kenakan tariff sebesar Rp.15 juta.
Menurut Wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasional ini, bahwa pada Peraturan Walikota (Perwal) Tahun 2011 Tentang Pelimpahan wewenang Kepada Camat untuk Penandatanganan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan se-Kota Medan. Kamis,(3/5)
“ Ada termaktub pada BAB III yaitu tentang Persyaratan Pasal 3 Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Kepala Lingkungan sebagai berikut : a. Persyaratan umum : 1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang syah. 3. Berkelakuan baik ,jujur, adil, cerdas dan berwibawa. 4. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 6. Tidak sedang menjalani pidana penjara / kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 7. Terdaftar sebagai penduduk tetap di kelurahan yang bersangkutan dan berdomisili pada lingkungan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut. 8. Sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah pernah menikah dan setinggi-tingginya berusia 45 (empat puluh lima) tahun serta sehat jasmani dan rohani. 9. Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. b. Persyaratan Administrasi : 1. Surat Permohonan ditulis sendiri diatas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada Camat setempat. 2. Daftar riwayat hidup. 3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh Lurah setempat. 4 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia. 5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah. 6. Pasphoto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar. 7. Fotocopy salinan Ijazah terakhir. 8. Surat pengantar/usul dari Lurah setempat,” jelas Andi
Andi juga mengatakan dari semua persyaratan yang telah ditentukan, tidak ada disebutkantarif atau nominal bagi para calon Kepala Lingkungan. Sehingga Andi menduga, ini adalah ulah oknum dari Kecamatan atau Kelurahan yang tidak bertanggungjawab.
“ Camat dan Lurah harus tegas dan segera menindaklanjuti jika ada laporan ataupun pengaduan dari warga yang merupakan calon Kepala Lingkungan yang dimintai uang, karena itu sudah termasuk penipuan yang mengakibatkan ada persaingan bagi calon yang memiliki uang lebih banyak besar kemungkinan akan menjadi Kepling. Namun masyarakat akan kecewa pada kinerja Kepling yang masuk karena memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andi.
Untuk itu, Andi menyarankan, jika ada warga yang akan maju menjadi calon Kepling, namun dimintai uang oleh oknum tertentu, silahkan segera laporkan ke Walikota atau langsung ke Komisi A DPRD Kota Medan.
Seperti laporan yang diterima awaK media, dimana, terjadi jual beli jabatan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Helvetia Tengah, Kec.Medan Helvetia, dengan harga mulai dari Rp.10 juta s/d Rp.15 juta.
Seorang warga Kel.Helvetia Tengah, bernama Farida Aulia mengaku dirinya sempat di tawarkan oleh Lurah, Balita Laut untuk menjadi Kepling, dan harus membayar Rp.10 juta, sehingga dia tidak sanggup membayar dana sebesar itu. “ Orangtua saya adalah seorang Kepling. Menurut Lurah, orangtuanya sudah tidak bisa lagi terus jadi kepling karena umum, selanjutnya, saya ditawari untuk menggantikan orangtua saya, Lurah mengatakan saya harus menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta rupiah, berkas saya sudah masuk, namun karena saya tidak ada serahkan uang, akhirnya berkas saya tidak di proses,” keluhnya.