Medan, Komisi A DPRD Medan mengajukan anggaran untuk pembelian lahan yang menjadi akses jalan menuju SMA Negeri 21 di Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kota Medan yang dipimpin Zulkarnaen Yusuf Nasution didampingi Wakil Ketua Drs Proklamasi K Naibaho, Sekretaris Sabar Syamsurya Sitepu, Anton Panggabean SE MSi, Hj Umi Kaslum dan Roby Barus, Senin (14/5/2018) yang dihadiri Lurah Medan Tenggara M Pandapotan Ritonga dan Kepling IX Ali Sodikin Siregar dan perwakilan Dinas P2KPR Medan serta warga.
Warga yang hadir dalam RDP meminta agar akses jalan menuju SMAN 21 Jalan Kramat Indah bisa tembus. ”Dari tahun 2107 kami sudah berharap agar akses jalan menuju SMAN 21 di Jalan Kramat Indah bisa tembus langsung karena adanya tanah warga di tengah. Anak-anak yang ingin bersekolah harus memutar jauh menuju Jalan Menteng atau sebaliknya dari area perkebunan, baru sampai ke sekolah,” ujar warga.
Dalam pertemuan itu, Komisi A mempertanyakan status tanah yang terhalang tanah milik masyarakat. Lurah membenarkan bahwa akses Jalan Kramat Indah menuju SMAN 21 memang terputus akibat adanya lahan warga. ”Kita sudah cek lahan di tengah jalan itu memang milik warga, sehingga harus dibebaskan,” ucapnya.
Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan jika memang lahan tersebut bisa dibebaskan, pihaknya akan mengusulkan anggarannya di P-APBD Kota Medan nanti. ”Jika lahan itu ada pemiliknya, tidak menjadi masalah. Kita harapkan Pemko Medan segera melakukan pembebasan atau ganti untung. Kita dukung di P-APBD Kota Medan untuk dimasukan karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujarnya. Senada dengan itu, Roby Barus menyetujui usulan tersebut.
Sedangkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan menyatakan bahwa lahan tersebut sudah diajukan untuk dilakukan pembebasan. Pihaknya hanya tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya akan melakukan pembayaran bila sudah ditampung pada P-APBD Kota Medan