Repro |
Galang – Personil Polsek Galang berhasil mengamankan dua pengedar sabu masing-masing, Muhammad Saddam Husein alias Saddam (27) dan MQA (17), keduanya warga Jalan Mesjid Khairiah Ujung Kampung, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Informasi diperoleh Sabtu (28/04/2018), diamankannya kedua pengedar sabu tersebut berawal saat personil Polsek Galang mendapat informasi jika Saddam dan MQA sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bergerak menuju kediaman Saddam. Tiba disana, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saddam dan MQA yang sedang asyik menonton Tv langsung diamankan.
Setelah mengamankan keduanya, petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu dalam kaleng kecil dari atas rak. Selain itu, uang tunai Rp 500 ribu turut diamankan berikut satu sekop sabu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Galang. Kepada petugas, Saddam mengaku jika sabu itu diperoleh dari MQA yang dijemput dari ayah Dedi pada Minggu (22/04/2018) di Jalan Galinda Raya, Kecamatan Galang. “Setelah pemeriksaan awal, kedua pelaku serta barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,” tegas D Manalu.(rel)