Medan-Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyebut banyak rumah sakit yang ada di Kota Medan berbuat curang. Korbannya adalah pasien BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan).
Banyak pelayanan rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Medan yang membuat kebijakan sendiri-sendiri. Seperti pemberian jenis obat yang berbeda kepada pasien BPJS dengan pasien umum kendati penyakit yang sama."Aturannya tidak memperbolehkan demikian," jelasnya kepada wartawan, Rabu (04/04/2018) usai melakukan pertemuan dengan Kementrian Kesehatan di Jakarta.
Di sisi lain, Henry juga kerap menerima laporan rumah sakit yang menolak pasien BPJS dengan alasan kamar penuh."Ada juga rumah sakit yang menyuruh pasien pulang, meski belum sembuh," ungkapnya.
Laporan-laporan ini diterimanya setelah adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Data Penduduk Miskin dan Penerima Bantuan Iuran (DPM PBI).Berdasarkan hasil konsultasi ke Kementrian Kesehatan, praktek yang selama ini rumah sakit lakukan tidak dibenarkan."Obat pasien BPJS dan pasien umum itu sama, tidak boleh berbeda. Rumah sakit bisa dikenakan sankti tegas," terangnya.
Anggota Pansus DPM PBI Drs Hendrik Halomoan Sitompul menambahkan, sepulang dari kunjungan pansus akan memanggil seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP nanti diharapkan bisa menyelesaikan masalah.
"Pansus juga mendorong Dinas Kesehatan Pemko Medan supaya melakukan pengawasan yang optimal kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Medan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Begitu juga kepada masyarakat diminta supaya segera melaporkan jika ada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk," pungkas Hendrik.