Tanjung Balai – SEORANG pengendara mobil Daihatsu Grand Max PickUp BK 8008 VR, Sarji, (31) warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menabrak dua pengendara sepeda motor, Kamis (26/4/2018) pukul 23.00 WIB
Akibatnya, kejadian di Jalan Alteri Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai nyaris memakan korban jiwa.
Sepeda motor yang ditabrak adalah milik Syahrizal (23) dan Zakari lubis (29) berboncengan dengan M Sajali Panjaitan.
Pelaku diduga mabuk hingga kejadian jelang dini hari ini tak bisa mengendalikan mobilnya.
Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Supandi didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan awalnya kedua sepeda motor dari arah yang sama yaitu dari arah Menara Lima hendak menuju arah Panca Karsa.
Lalu tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu GrandMax PickUp Bk 8008 VR datang dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi sehingga si pengemudi tidak dapat mengendalikan mobilnya, kemudian langsung menabrak kedua sepeda motor yang berada di depannya.
“Setelah menabrak dua sepeda motor, mobil tersebut berguling-guling dan langsung menabrak pohon yang ada di pinggir jalan dan langsung terhenti,” ujar AKP Supandi, Jumat (27/4/2018).
Dia menjelaskan akibat dari kecelakaan tersebut ketiga orang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Pengendara honda Revo mengalami luka robek pada lutut sebelah kanan, patah pada lutut kanan. Sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio mengalami luka lecet pada kening, luka robek pada bibir, luka lecet pada tangan.
“Yang dibonceng sepeda motor Mio mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka lecet di pinggang serta luka lecet di punggung,” terangnya.
“Sampai saat ini pengemudi Daihatsu GrandMax PickUp tersebut masih kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk proses tindak lanjut,” pungkas Kasat.(rel)