Medan,Expose,Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi kepada semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.
Guna menyikapi permasalahan itu, Wali Kota mengatakan Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) No9.2/2004, serta diikuti Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut. Untuk mendukung implementasi KTR tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruhstakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat.
“Kita berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan,” kata Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi membacakan sambutan tertulis Wali Kota ketika membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Santika Medan, Rabu (31/1).
Diungkapkan Wali Kota, kebiasaan merokok sulit diubah akibat efek kecanduan yang ditimbukan dari nikotin. Oleh karenanya diperlukan kepedulian bersama guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan demi kesehatan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa sehingga harus ada kebijakan yang diambil, salahnya satunya penerapan Perda KTR,
“Mari kita bersama-sama mengawasi dalam implementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif. Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti,” ungkapnya.
Selain dukungan penuh semua pihak, Wali Kota mengatakan diperlukan dana guna mendukung implementasi penegakan Perda KTR tersebut, salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukungnya adalah dana pajak rokok yang penyalurannya telah diatur dalam UU.
“Melalui seminar nasional ini, kita tentunya akan mendapatkan masukan yang lebih luas tentang hal tersebut. Apalagi dalam seminar hadir sejumlah nara sumber yang ahli untuk memberikan masukan terkait penggunaan pajak rokok guna mendukung implementasi Perda KTR tersebut,” paparnya.
Sebelumnya Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Drs Prawoto selaku penggagas seminar nasional menjelaskan, melalui seminar ini diharapkan dapat menyumbang masukan teerkait kebijakan penggunakan dana pajak rokok daerah, khususnya menyangkut pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Di samping itu tambah Prawoto lagi, seminar ini juga ingin memberi sharing pengalaman dan best practicepenyusunan program penggunaan pajak rokok dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait dalam implementasi kebijakan KTR.
“Serta ingin menyampaikan prinsip-prinsip pengelolaan dan strategi untuk mengoptimalisasi dana pajak rokok daerah dalam penyusunan program pembangunan kesehatan masyarakat di kabupaten/kota di Sumut,” terang Prawoto.
Dalam seminar yang diikuti 100 peserta berasal dari unsur Komisi B DPRD Medan, Dinas Kesehatan Sumut dan Kota Medan, Bappeda Sumut, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), Satpol PP, Dinas Pendidikan , Dinas Perindustrian, Inspektorat serta akademisi menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kadis Kesehatan Medan, Bupati Kulon Progo (jogyakarta), Wali Kota Binjai serta Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (Aden)