Medan,Expose,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sumut, Juni 2018 mendatang. Hasil pleno, JR Saragih dianggap tak memenuhi syarat karena berkas fotocopy ijazah/Surat Tanda Taman Belajar (STTB) bermasalah.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Sumut Mulia Banuera dalamr apat Pleno terbuka Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernut, Senin (12/2/2018) di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sumatera Utara.
Sebagaimana ditegaskan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Rapat Pleno penetapan ini juga dihadiri tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Edy Rahmadyadi- Mura Rajekshah (Eramas), Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Keputusan hasil Pleno KPU Sumut jelas ditolak pasangan JR-Ance yang menyatakan akan melakukan gugatan atas putusan ini. KPU Sumut sendiri memberikan waktu tiga hari untuk tim JR Saragih-Ance untuk melakukan sanggahan.
Sesuai hasil pleno, KPU Sumut menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ermas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.(ismal)