Iklan

terkini

Perwal Pengelolaan Sampah Dipertanyakan DPRD Medan

Jumat, 09 Februari 2018, Februari 09, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T02:47:07Z

Medan-Pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada kecamatan, dipertanyakan anggota DPRD Medan. Jauh hari sebelum terbit Peraturan Wali Kota Medan terkait Perwal pengelolaan sampah, sejumlah anggota DPRD sudah mempersoalkannya.

Salah satunya, Drs Godfried Effendi Lubis MM beberapa waktu lalu sudah mempertanyakan kenapa wali kota menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda), padahal seharusnya Perwal merupakan turunan dari Perda dan tidak boleh berbeda.

Disebutkannya, dalam Perwal No 73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017 harus ditinjau ulang karena jelas-jelas melanggar Perda No 15 tahun 2016. Dalam Perwal No 73 tahun 2017 isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan.

Sementara di Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan.

“Jelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan, kecuali hanya bersifat koordinasi,”ujar Godfried, Selasa (5/2/2018).

Politisi Gerindra ini menambahkan, dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan kini dikelola kecamatan. Semua perangkat diserahkan ke kecamatan. Perlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan.

‘”Sebaiknya nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah saja menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah,”bilang Godfried.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat dimintai komentarnya secara terpisah mengatakan setuju dengan usulan pergantian nama itu. Namun Paul menyebutkan, mungkin Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan. Apabila nanti berhasil, maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan dan nama dinas terkait diganti saja karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah.

Disebutkan Politisi PDIP ini, Wali Kota Medan mungkin memiliki pemikiran, kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahan lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan, ujarnya mengakhiri.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perwal Pengelolaan Sampah Dipertanyakan DPRD Medan

Terkini

Topik Populer

Iklan