Medan,Expose, Jajaran Kecamatan Medan Petisah menertibkan puluhan pedagang kaki lima di Jalan Candi Prambanan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (13/2). Selain mengganggu estetika, penertiban dilakukan karena kehadiran pedagang menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu-lintas.
Menurut Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution, sebelum penertiban dilakukan, para pedagang telah diberi surat peringatan. Dalam surat itu pedagang telah diingatkan untuk segera membongkar sendiri lapaknya, sebab di kawasan itu tidak diperkenankan berjualan. Ternyata surat peringatan tidak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban.
“Selain memberikan surat peringatan, kita pun telah berulangkali melakukan sosialisasi agar para pedagang tidak berjualan dan segera membongkar sendiri lapaknya masing-masing. Namun semua tidak diindahkan, pedagang tetap saja berjualan sehingga pagi ini kita datang melakukan penertiban,” kata Parlindungan.
Dikatakan Parlindungan, sebanyak 160 personil terdiri dari unsur kepling lurah se-Kecamatan Medan Petisah dibantu petugas Satpol PP Kota Medan serta unsur Muspika Kecamatan Medan Petisah diturunkan untuk melakukan penertiban. Sebelum penertiban dilakukan, Parlindungan mengingatkan agar lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, kehadiran tim gabungan sontak mengejutkan para pedagang. Dengan panik dan tergopoh-gopoh, mereka pun langsung mengemasi peralatan berjualan maupun dagangannya. Setelah itu barulah tim gabungan membongkar lapak maupun warung yang sudah kosong tersebut.
Proses pembongkaran berjalan lancar, tanpa kesulitan tim gabungan membongkar seluruh lapak maupun warung milik pedagang yang selama ini didirikan di atas permukaan parit maupun pinggir jalan. Seluruh material hasil bongkaran selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju Kantor Satpol PP Medan.
Usai penertiban, Parlindungan mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak berjualan kembali di kawasan tersebut. “Di samping mengganggu estetika dan menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu lintas, peraturan pun melarang para pedagang berjualan di atas fasilitas umum,” jelasnya.
Guna mencegah pedagang kembali berjualan, Parlindungan akan menurunkan sejumlah jajarannya untuk melakukan pengawasan. “Apabila ditemukan ada pedagang yang berjualan kembali, kita langsung datang melakukan penertiban. Sekali lagi saya tegaskan, kawasan ini bukan tempat berjualan,” pungkasnya. (Aden)