Tebing Tinggi,expose
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/683/KPTS/2017 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2018 ditetapkan bahwa upah minimum pekerja sebesar Rp 2.164.991,59. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 173.462 atau 8,71 % dari tahun sebelumnya.
Meskipun angka yang ditetapkan oleh Gubsu tersebut masih tergolong rendah tapi masih ada daerah lain yang lebih rendah lagi, diharapkan agar para pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut,
Demikian disampaikan Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Iboy Hutapea pada kegiatan press realise Upah Minimum Kota (UMK), Rabu (27/12) di aula Balai Latihan Kerja Jalan Gunung Leuser kota setempat.
Penetapan UMK tahun 2018 yang mulai berlaku pada Januari 2018 tersebut, Umar Zunaidi berharap para pengusaha bisa mengerti bahwa upah tersebut untuk mengcover kebutuhan pekerja dan keluarganya.
Pengusaha dan pekerja harus bisa bekerjasama untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang tidak saling merugikan, kata walikota.
Walikota mengakui, UMK yang ditetapkan ini belum menyentuh pekerja sektor non formal, semacam pekerja toko, pekerja konstruksi maupun pekerja informal lainnya. Pasalnya, mereka belum memenuhi syarat-syarat sebagai pekerja formal.
Meski demikian, pihaknya akan memperhatikan mereka secara serius dengan memberikan perlindungan maksimal. Pekerja toko maupun konstruksi misalnya, harus dilindungi melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, tegas Umar Zunaidi.
Terkait upah pekerja honor dilingkungan Pemko Tebing Tinggi yang saat ini masih berkisar di angka Rp 1,3 juta, Umar mengakui bahwa angka tersebut masih jauh dibawah UMK yang ditetapkan pemerintah, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.
Memang belum (sesuai dengan UMK), karena keterbatasan APBD kita yang belum mampu untuk memberikan upah yang sesuai dengan UMK, ungkap walikota.
Meski upah honor pekerja Pemko Tebing Tinggi yang masih. (alfian)