Tebing Tinggi, Expose.web.id
Masalah pungutan liar (pungli) dengan berbagai macam dalih apalagi terhadap gaji ASN atau tenaga kontrak sama sekali tidak bisa ditolerir.
Tetapi jika ASN atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi jika melanggar disiplin tentunya ada sanksi yang mengaturnya, dari hukuman yang ringan sampai yang terberat dan semua dilakukan dengan aturan.
Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartawan seusai melakukan rapat dengan BPK di Kantor Walikota Senin (15/1), berkaitan dengan pemberhentian 3 tenaga honorer di Dinas Kominfo oleh Kepala Dinas.
Disampaikan Walikota, informasi awal yang dia terima atas pemberhentian kepada 3 orang tenaga honorer Dinas Kominfo tersebut karena mereka jarang masuk kerja, untuk lebih detailnya saya akan lihat hasil dari pemeriksaan yang dilakukan inspoktorat.
Soal pemotongan gaji tenaga honorer Rp.100.000/bulan pada Dinas Kominfo, jika nanti terbukti benar ada pemotongan gaji tersebut saya akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Sekdako Tebing Tinggi H.Johan Samose Harahap,menjelaskan bahwa soal pemecatan itu masih dalam proses dan pemeriksaan pihak Inspektorat.
Kita sudah men-disposisikannya kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan soal pemecatan dan pemotongan gaji (pungutan liar) terhadap pegawai tenaga honorer dinas kominfo. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan tersebut akan kita serahkan kepada Wali Kota,ujar Johan Samose
Sementara,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tebing Tinggi melalui Sekretaris Nasib Pujianto ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan,
Bahwa pemecatan terhadap tiga pegawai tenaga honorer pada Dinas Kominfo seharusnya melalui prosedur terlebih dahulu yakni memberi peringatan secara lisan dan tertulis, tidak boleh dilakukan semena-mena ada aturan yang mengaturnya. (Alfian)