Medan,Expose,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon gubernur JR Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian karena dinilai belum lengkap.
Usai pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Medan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan setelah menerima berkas pendaftaran pasangan JR Saragih-Ance Selian, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas yang dilakukan tim yang ditunjuk.
Dari pemeriksaan berkas tersebut, diketahui adanya beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pasangan bakal calon yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu.
Ia mencontohkan belum adanya berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian juga surat yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki dalam masalah hukum dan surat keterangan sedang tidak memiliki utang dari pengadilan.
Karena itu, pihaknya belum dapat menerima berkas yang diajukan dan meminta pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap tersebut.
Perbaikan berkas pendaftaran tersebut harus diserahkan ke KPU Sumut pada Rabu (10/1) yang merupakan hari terakhir maaa pendaftaran bakal cagub dan cawagub Sumut.
"Kami tunggu sampai besok (Rabu) pukul 24.00 WIB," ujar Mulia Banurea, Selasa 9 Januari 2018.
Sementara itu JR Saragih mengatakan dokumen yang belum lengkap tersebut milik Ance Selian dan akan segera dilengkapi pada hari itu.
Saragih merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut yang juga Bupati Simalungun yang memasuki periode kedua. Sedangkan Ance Selian merupakan Ketua PKB Sumut.
Selain Partai Demokrat yang memiliki 14 kursi dan PKB yang memiliki 3 kursi, pasangan JR Saragih-Ance Selian juga didukung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumut yang memiliki 3 kursi.(ismal)