Iklan

terkini

Ketua Komisi C DPRD Medan Minta Warga Jalan Nilam Kirim Surat Keberatan

Jumat, 26 Januari 2018, Januari 26, 2018 WIB Last Updated 2018-07-01T02:48:07Z

Medan-Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hendra DS meminta agar warga Jalan Nilam Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan, Medan Area membuat surat laporan keberatan atas keberadaan rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagi industri pembuatan plastik.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura ini, Rabu,(24/1/18) menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi adanya keberatan warga Jalan Nilam atas keberadaan rumah toko yang diduga dijadikan tempat usaha percetakan plastik.
“Kita mintakan kepada pihak Kelurahan Sei Rengas Permata agar segera menyurati pihak pemilik perusahaan, sebab, sudah jelas ada keberatan warga atas berdirinya usaha yang berlokasi di dekat hunian penduduk,” jelas Hendra.
Lanjut Hendra lagi, bahwa ada larangan bagi warga yang membuka usaha dengan merubah fungsi rumah hunian menjadi tempat usaha. “ Pada pasal 49 ayat(1) UU No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman disebutkan, “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”.
“ Maka, agar lebih jelas lagi duduk persoalannya, kita minta warga segera melaporkan keberatannya ke Kantor DPRD Kota Medan, Komisi C,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sekitar 17 warga yang tinggal di Jalan Nilam Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, melaporkan CV.Garuda Cipta Plastindo, yang juga beralamat di Jalan Nilam No.6-C/12, pada hari Senin, 22 Januari 2018, kemarin mendatangi kantor Lurah Sei Rengas Permata untuk mempertanyakan keberadaan perusahaan pembuat plastik yang beroperasi dengan menggunakan rumah hunian jenis rumah toko (Ruko) di tengah rumah penduduk.
Menurut keterangan dari salah seorang warga Jalan Nilam, Hasan, bahwa surat izin usaha perusahaan percetakan plastik tersebut telah habis pada tanggal 28 Oktober 2016 yang lalu. Dan oleh  pihak Keurahan dan Kecamatan tidak lagi diberikan surat untuk melakukan perpanjangan izin dikarenakan banyak warga yang protes.
Sementara, sampai saat ini, perusahaan tersebut tetap masih beroperasi seperti biasanya, meskipun sudah tidak lagi memiliki izin usaha dan izin operasional.(aden)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi C DPRD Medan Minta Warga Jalan Nilam Kirim Surat Keberatan

Terkini

Topik Populer

Iklan