Medan-Pembersihan papan reklame yang berdiri di atas pedestrian jalan di Kota Medan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Senin,(15/1) mendapat sambutan apresiasi oleh Komisi D DPRD Kota Medan, salah satunya adalah Landen Marbun, SH dari fraksi Partai Hanura.
Landen melihat sudah ada keseriusan dari Pemerintah Kota Medan diawal Tahun 2018 untuk melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dianggap bermasalah.
“ Kita apresiasi, kinerja Satpol PP Kota Medan yang melakukan penertiban papan reklame diatas kaki lima (pedestrian) yang ada di Jalan Gaharu, pagi tadi. Kita berharap penertiban papan reklame tersebut dapat menambah citra kota Medan kearah yang lebih baik,” ucapnya.
Landen Marbun juga berharap kiranya penertiban papan reklame yang ada di pedestrian jalan terus berlanjut, sehingga masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan fungsi Pedestrian jalan untuk pejalan kaki di Kota Medan.
“ Kita berharap juga kepada Satpol PP Kota Medan, tidak setengah hati saja untuk melakukan penertiban papan reklame yang ada berdiri diatas pedestrian, dan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemilik atau pengusaha papan reklame untuk tidak lagi mendirikan papan reklame di lokasi yang sudah dilarang oleh Pemerintah Kota Medan,” sebutnya.
Seperti diketahui, Petugas Satpol PP Kota Medan, Senin,(15/1) sekira pukul 10.00 WIB melakukan penertiban papan reklame yang berdiri diatas pedestrian jalan di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap, Kabid Reklame, Dhani dan puluhan petugas Satpol PP Kota Medan.
Pada penertiban papan reklame tersebut, petugas Satpol PP membawa tangga dan mesin las untuk menumbangkan besi penyangga papan reklame. Tidak terjadi keributan oleh pemilik papan reklame, meskipun salah satu perwakilan dari perusahaan pemilik papan reklame terlihat hadir, namun hanya bisa memohon tanpa bisa berbuat apa-apa.
Selanjutnya, papan reklame yang berhasil ditebang, langsung di bawa ke Kantor Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan truk milik instansi tersebut.