Medan,Expose,- Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi sangat mengapresiasi atas peresmian rehab Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus (Gedung C) . Dengan perehaban ini diharapkan terciptanya kenyamanan bagi para hakim dan panitera, sehingga meningkatkan kinerja dan kualitas putusan yang dapat diterima oleh masyarakat pencari keadilan.
“Fasilitas sarana dan prasarana yang telah diberikan oleh negara harus dirawat dengan baik untuk menunjang kinerja yang lebih tinggi,” kata Wali Kota ketika menghadiri peresmian Gedung Kantor PN Kelas I A Khusus Jalan Pengadilan Medan, Senin (18/12).
Diungkapkan Wali Kota, PN sesungguhnya rumah bagi masyarakat yang mencari keadilan. Oleh karenanya harus memiliki kesan ramah dan nyaman ditambah lagi bangunannya memiliki nilai sejarah yang kuat. Dengan demikian semakin membuat masyarakat nyaman ketika mengurus segala keperluan di dalam gedung tersebut.
Wali Kota selanjutnya berharap, peresmian perehaban gedung ini dapat dijadikan spirit utuk meningkatkan kemitraan yang semakin kokoh dan komunikasi konstruktif guna mendukung berbagai agenda eksekutif, yudikatif serta berbagai pembangunan di berbagai bidang, khususnya hukum yang sampai saat ini dapat terlaksana dengan baik.
“Selamat menempati gedung baru ini, semoga semakin memiliki motivasi dan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat, khususnya para pencari keadilan serta memiliki kontribusi terhadap pembangunan di bidang hukum,” harapnya.
Peresmian rehab gedung ini turut dihadiri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Achmad Setyo Pudjo Harsoyo SH Mhum, Ketua Pengadilan Tinggi Medan DR H C Sutiarso SH Mhum, Ketua PN Medan DR Marsudin Nainggolan SH MH, Kajari Medan Olopan Nainggolan SE MH, Kajari Belawan Yusnani SH serta Kapten Mustaqim mewakili Dandim 0201/BS.
Sebelumnya Ketua PN Medan DR Marsudin Nainggolan SH MH dalam sambutannya,mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan MA RI yang telah mengucurkan dana untuk merestorasi dan merenovasi Gedung PN Medan, guna meningkatkan kinerja apratur PN Medan dalam mewujudkan visi an misi MA RI dan PN Medan.
Dengan rerestorasi dan renovasi tentu akan menambah kenyamanan maupun pelayanan kepada pengguna dan pelanggan pengadilan atau masyarakat pencari keadilan. Selain memperbaharui bangunan lama, restorasi dan renovasi yang dilakukan juga terdapat penambahan luasan bangunan dan penambahan fungsi bangunan yang selama ini belum ada.
Adapun penambahan fungsi bangunan yang dilakukan, jelas Marsudin, diantaranya sel ruang tahanan, beberapa ruangan terkait pelaksanaan persidangan peradilan anak, ruang tempat baca berkas bagi para pihak berpekara, ruang perlindungan saksi dan korban, ruang tunggu saksi dan ahli, ruang tunggu petugas kejaksaan, tempat mobil tahanan menurunkan tahanan, ruang tempat kerja para hakim dan karyawan, jaringan IT, CCTV serta toilet.
“Penambahan luas bangunan, fungsi dan penataannya serta peningkatan pelayanan semakin mendesak untuk dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan PN Medan Kelas IA Khusus dengan status pengadilan yang memiliki pengadilan khusus terlengkap di Indonesia. Ditambah lagi volume perkara yang sangat tinggi nomor dua terbesar di Indonesia setelah PN Sdurabaya,” jelas Marsudin.
Di samping itu tambah Maersudin lagi, guna mewujudkan penyetaraan secara internasional kualitas pelayanan pengadilan yang disebut dengan International Court Performance Ecellent (ICPE) atau peradilan agung yang merupakan visi dan misi MA RI serta telah dievaluasi melalui sistem akreditasi. (Aden)