Sunggal,Expose,- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang supir atas kasus perkara tindak pidana pemerasan dan kekerasan,Kamis (07/12/2017) sekira pukul 09.30 Wib.
Informasi yang dihimpun pelaku yang diringkus petugas yakni : Abner Situmeang (26) warga Jalan.Kebun Kopi Mariendal Dalam/Jalan Roso Gg.Gereja Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang.
Menurut keterangan kejadian itu bermula disaat pelaku melintas dirumah korbannya.yang merupakan seorang Mahasiswi yang bernama Mei Uli Sari Br Lumbangaol (23) warga Jalan.Klambir Lima Desa Klambir Lima Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang.melihat posisi rumah korbannya dalam keadaan tertutup,lalu pelaku berniat untuk mencuri didalam rumah itu.
Alhasil setibanya didalam,pelaku kemudian mencoba masuk kedalam kamar.dan tiba tiba korban berkata "mau ngapain abang..?? Kemudian pelaku mengarahkan sebuah obeng ke arah korban sambil berkata"udah jangan teriak biar kau nggak kusakiti.
Oleh pelaku kemudian meminta barang barang dan uang korban namun korban menjawab "aku nggak ada uang bang,cuma 50 ribu uangku...!!!
Sehingga pelaku pun lalu mengambil uang tersebut dari tangan korban seiring meninggalkan korbannya.
Tak terima atas kejadian yang menimpa dirinya oleh korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Sabtu (09/12/2017).mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.
Mendapat informasi kejadian tersebut,oleh unit reskrim polsek sunggal langsung menuju kelokasi kejadian,ujarnya.
Ditambahkan lagi setibanya dilokasi petugas pun melakukan penyidikan,terhadap sikorban dan saksi saksi yang melihat pelaku,ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas pun kemudian melakukan pengembangan.sehingga diketahui lah keberadaan pelaku yang sedang melakukan aksinya dilokasi rumah Jalan Harmonika Baru Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang.oleh petugas pun langsung meringkus pelaku dan memboyongnya kemako polsek sunggal,ungkap wira.
Sedangkan dari tangan pelaku ini turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 50 ribu dan obeng,pungkas wira.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka terancam dengan Pasal.368 KUHPidana.dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,tandas wira.(ps)