Medan,Expose.web.id, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat daftar inventarisasi masalah substansi materi dan evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota. Rapat ini dihadiri oleh 33 KPU kabupaten/kota yang ada di Sumut di Hotel Madani Medan. Rapat ini dilaksanakan selama dua hari, tanggal 6-7 Desember. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada saat menyampaikan kata sambutan, Rabu (6/12).
Jumlah penduduk pada suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan dapil.
Berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 pasal 185 tentang pemilu menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Hasil penyusunan dapil ini akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik dan calon DPR, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam pemilu.
Dijelaskan oleh Mulia, acara ini digelar guna mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan.
Selain itu, rapat ini dilaksanakan juga untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah apa saja yang dihadapi oleh kabuaten/kota terkait dapil. Sehingga akan dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dilanjutkan oleh Mulia, dalam acara ini juga dibahas mengenai kegiatan penataan dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan peserta. “Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kita bahas dalam rapat ini,” tambahnya.(ismal)