Iklan

terkini

Ketua PKPI : Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Semoga Menjadi Pencerahan

Rabu, 20 Desember 2017, Desember 20, 2017 WIB Last Updated 2018-07-01T02:48:10Z

Expose.web.id, Tebing Tinggi

Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Tebing Tinggi menggelar Sosialisasi Tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Sekretariat DPK. PKPI Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi, Rabu 20/12/2017 dihadiri Ketua DPK. Partai PKPI Kota Tebing Tinggi Paulus Ridho Darma Naibaho, Sekretaris Roslia Ratminda, Anggota DPRD dari Partai PKPI Samsul Bahri, para Kader Partai beserta Ratusan undangan yang memadati lokasi kegiatan dan terlihat begitu antusias.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi Zulkifly selaku narasumber mengatakan, bahwa Pemilu dilaksanakan secara demokratis dan Pemilu Tahun 2019 banyak terjadi perubahan.

Menurut Zulkifly, System Politik yang digunakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diberlakukan terasa lebih adil, karena saksi dilatih oleh Bawaslu dan  gaji Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dibiayai oleh Negara, termasuk pada masa kampanye Presidenpun dibiayai Negara dan banyak lagi perubahan - perubahan Partai Politik yaitu, jika ada Partai Politik yang tidak ikut mencalonkan calon Presiden, maka akan diberi sangsi. 

Zulkifly berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi pengurus Partai agar benar benar memahami Undang - Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019.

Zulkifly mengingatkan, bahwa seluruh masyarakat harus memiliki Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu yang akan datang, karena menurut data dari Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan, masih ada sekitar Empat Ribu orang yang belum melakukan rekam KTP. Pada Tanggal 20 - Januari Tahun 2018, masyarakat akan didatangi petugas untuk melakukan pemutakhiran data dan syarat pemilih harus berusia 17 Tahun berdomisili di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing - masing.

Mengenai Rekapitulasi atau penghitungan surat suara, kata Zulkifly, Rekapitulasi langsung dilakukan di Tingkat Kecamatan, jadi tidak lagi dilaksanakan di Kelurahan - Kelurahan, karena ini merupakan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengantisipasi surat suara yang hilang

Sementara, Ketua DPK. PKPI Kota Tebing Tinggi Paulus Ridho Darma Naibaho berusia 40 Tahun kepada Awak Media ini mengatakan, Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 yang telah dipaparkan oleh Zulkifly selaku Komisioner KPU semoga menjadi pencerahan dan bermanfaat bagi masyarakat dan juga khususnya bagi seluruh Kader PKPI.

"Melalui Sosialisasi itu, Ridho, sapaan akrab Ketua DPK. PKPI berharap, masyarakat menjadi mengerti dan lebih mengenal, lebih dekat dan mendapat tempat dihati masyarakat dan menjadikan Partai PKPI semakin besar.

Ridho menilai, bahwa Sosialisasi yang telah disampaikan oleh Komisioner KPU Zulkifly sangat baik dan tepat sasaran karena dengan adanya System Politik (Sipol) yang baru Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai PKPI Samsul Bahri mengatakan,
Sosialisasi UU pemilu harus didukung, karena ini merupakan bahagian dari mencerdaskan Bangsa dan tahapan Pemerintah yang baru pertama melaksanakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara serentak. (Alfian Haris)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua PKPI : Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Semoga Menjadi Pencerahan

Terkini

Topik Populer

Iklan