Tebing Tinggi, Expose
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih, SE menggelar "Pendidikan Politik " dengan Thema Sosialisasi Undang -Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Letda Sujono Villa Sona Indah Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu 13/12/2017.
Sosialisasi ini dihadiri Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Wasner Sianturi, SE bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Zulkifly (Aceng) bertindak sebagai narasumber, Tokoh masyarakat Nikmat Saragih dan para Pengurus Ranting yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Setelah disahkannya RUU Pemilu menjadi UU pada 20 Juli 2017 lalu, Iman Irdian Saragih SE, selaku Ketua DPC PDI Perjuangan bersama Anggota DPRD Sumut Wasner Sianturi, SE dari Partai yang sama telah melakukan Sosialisasi Undang - Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sebelumnya telah diregulasi dalam aturan main Pemilu 2019 ini di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan peraturan mengenai Pemilu 2019. Sosialisasi UU Pemilu itu juga dilakukan mengingat pesta demokrasi dua tahun mendatang akan dilangsungkannya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan.
Iman IrdianSaragih, SE dalam Sosialisasi tersebut memberikan apresiasinya kepada para peserta diantaranya Pengurus Anak Cabang (PAC) dan pengurus - pengurus Ranting serta berharap, sosialisasi tersebut dapat menjadi bagian dari kontribusi untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika yang bekerjasama dengan seluruh komponen Bangsa.
Sementara, Komisioner KPU Zulkifly selaku narasumber menjelaskan tentang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya juga terdapat Tiga Undang - Undang diantaranya Undang - Undang tentang Legislatif, kemudian UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan UU tentang penyelenggara Pemilihan Umum.
"Jadi UU No. 7 itu merupakan rangkuman dari Tiga UU menjadi satu," kata Zulkifly. (Alfian/tamsi)