Iklan

terkini

Satpol PP Bongkar Kembali 2 Unit Papan Reklame

Senin, 13 November 2017, November 13, 2017 WIB Last Updated 2018-07-01T02:48:13Z

Medan,Expose,- Satpol PP Kota Medan melanjutkan kembali  pembongkaran papan reklame reklame bermasalah di Kota Medan. Minggu (12/11) malam sampai Senin (13/11) pagi,  2 unit papan reklame dibongkar. Selain  tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame  didirikan masuk dalam 13 ruas zona terlarang.
                Kedua papan reklame yang dibongkar itu berlokadi di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dan Jalan Juanda.  Selain menurunkan 60 personel Satpol PP, pembongkaran ini juga didukung 15 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, jajaran kecamatan sebanyak 15 petugas serta didukung 60 personel dari Polrestabes Medan.
                Menurut Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan,  pembongkaran yang dilakukan di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Saleh dilakukan karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas zona terlarang.  “Untuk papan reklame yang di Jalan Juanda, pembongkarabn kita lakukan karena tidak memiliki izin,” kata Sofyan.
                Khusus untuk papan reklame bermasalah di jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Salen, Sofyan mengatakan, merupakan pembongkaran yang kedua kalinya dilakukan.  Dikatakannya, sekitar dua Minggu lalu, pihaknya telah melakukan pembongkaran.  “Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!’ tegasnya.
                Oleh katrenanya Sofyan me-warning keras para pemilik papan reklame  agar tidak  mencoba-coba mendirikan kembali papan reklame yang sudah dibongkar. Sebab, mereka tidak akan mentolerir sedikit pun. Begitu diketahui didirikan kembali di lokasi semula, papan reklame tersebut langung dibongkar.
                “Jangan sampai rugi dua kali, sebab seluruh material papan reklame  yang kembali kita bongkar langsung  disita dan menjadi milik Pemko Medan. Untuk itu saya ingatkan kepada pemilik papan reklame supaya berpikir dua kali. Kalau mau mendirikan papan reklame, urus izin terlebih dahulu dan dirikan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku,”  pesannya.
                Proses pembongkaran kedua papan reklame berjalan lancar.  Dengan menggunakan peralatan mesin las dan didukung satu unit mobil crane, petugas Satpol PP yang sudah terlatih tanpa kesulitan membongkar kedua papan reklame. Sebelum dilakukan pembongkaran, arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame lebih dulu diputus.
                Setelah memastikan arus listrik terputus, barulah petugas Satpol PP melakukan pembongkaran. Untuk mencegah papan reklame tiba-tiba rubuh pada saat pembongkaran berlangsung, petugas satpol PP lebih dulu mengikat papan reklame yang dibongkar dengan menggunakan tali sling dari mobil crane.
                Selesai membongkar papan reklame, mobil crane pun perlahan-lahan menurunkannya sampai permukaan aspal. Kemudian dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah bawa menggunakan truk menuju Lapangan cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.  Untuk mencegah pemilik mendirikan kembali papan reklame yang dibongkar, petugas Satpol PP pun membongkarnya  sampai habis hingga rata dengan trotoar. (Aden)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Bongkar Kembali 2 Unit Papan Reklame

Terkini

Topik Populer

Iklan