Medan,Expose,- Sebanyak 50 personil Satpol PP Kota Medan kembali diturunkan untuk membongkar 5 unit papan reklame di Jalan Dipongoro Medan, Selasa (14/11). Selain masuk 13 ruas jalan zona terlarang, kelima papan reklame itu dibongkar karena lokasinya berada di jalur pedestrian sehingga sangat mengganggu para pejalan kaki.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan. Pada saat melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP dibantu 5 orang pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
Berhubung kelima papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran sedang, Satpol PP kali ini tidak menurunkan mobil crane seperti selama ini dilakukan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang bertugas untuk penegakan peraturan daerah (Perda) ini, hanya membawa peralatan mesin las beserta tali.
Begitu tiba di lokasi, Sofyan langsung memerintahkan anggotanya untuk memulai pembongkaran. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, arus listrik yang masih mengaliri papan reklame pun dibongkar. Setelah itu petugas Satpol PP memotong tiang reklame dengan menggunakan mesin las hingga rata dengan permukaan trotoar.
Setelah separuh tiang reklame terpotong, beberapa petugas Satpol PP kemudian mengikat papan reklame dengan tali. Selanjutnyanya mereka menarik tali ke arah pedestrian yang kosong dari pejalan kaki sehingga papan reklame akhirnya roboh.
Selanjutnya papan reklame itu diangkut dan ditempatkan dalam mobil truk. Kemudian petugas Satpol PP me lanjutkan pembogkaran terhadap 4 unit papan reklame lainnya dengan cara yang sama. Setelah itu kelima material papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil-hasil reklame sebelumnya.
“Selain masuk 13 zona terlarang, pembongkaran terhadap kelima unit papan reklame ini kita lakukan untuk membersihkan jalur pedestrian dari tiang reklame. Tindakan tegas ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat pejalan kaki,” jelas Sofyan.
Atas dasar itulah mantan Camat Medan Area ini akan terus melakukan penertiban terhadap seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk yang berada di 13 zona terlarang. Apalagi Pemko Medan melalui OPD terkait saat ini tengah membangun jalur pedestrian di 13 ruas jalan yang masuk zona terlarang tersebut.
“Kita akan terus melakukan penertiban sampai jalur pedestrian di 13 zona terlarang yang sedang dibangun Pemko Medan benar-benar bersih dari tiang reklame, guna memberikan rasa tenang dan nyaman bagi para pejalan kaki yang melintasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan penetiban terhadap 18 papan reklame di Jalan Jawa, persisnya depan Centre Point. Namun pembongkaran terhadap 18 papan reklame yang juga berukuran sedang itu urung dilakukan, sebab pihak Centre Point berjanji akan membongkar sendiri.
“Mereka (pihak Centre Point) berjanji akan membongkar sendiri 18 papan reklame yang didirikan di atas trotoar ini besok (hari ini). Kita hargai permintaan mereka sehingga pembongkaran kita tunda. Akan tetapi jika janji itu tidak dipenuhi, kita datang kembali untuk membongkarnya!” pungkas Sofyan. (Aden)