Medan,Expose,- Pengamat ekonomi dari Univesitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo SE M Ec berharap hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2017 yang dilakukan Tranparency International sebagain bahan masukan untuk perbaikan. Selain itu terus berbenah untuk perbaikan praktek pemberantasan korupsi melalui tranparansi , integritas dan komitmen.
Harapan ini disampaikan Wahyu untuk menanggapi hasil survei yang dilakukan Transparency International (TI) terhadap pelaku usaha di 12 kota di Indonesia. Dalam survei itu Medan mendapat skor rendah.
Diakui Wahyu, Pemko Medan dinilainya punya keinginan besar untuk terus berbenah terkait pencegahan terjadinya tindak korupsi sekaligus mewujudkan clean goverment. Terbukti dalam setahun belakangan ini, Pemko Medan telah didampingi Tim Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Apa yang dilakukan Pemko Medan ini artinya sudah ada keinginan untuk mewujudkan terciptanya clean government. Di samping itu juga untuk memperbaiki citra dan persepsi masyarakat yang mungkin masih menganggap tidak ada perbaikan,” kata Wahyu.
Untuk mendukung itu lagi, kata Wahyu, Pemko Medan juga perlu menyiapkan kontak pengaduan masyarakat terkait praktek korupsi. Dikatakannya, kota pengaduan itu bisa saja ditangani Dinas Kominfo Kota Medan sebagai pelaksananya. “Kotak pengaduan yang disiapkan ini sebagai bentuk evaluasi,” ungkapnya.
Kemudian disinggung mengenai survei yang dilakukan TI, Wahyu melihat survei itu dilakukan terhadap 1.200 orang yang menjadi responden di 12 kota, sedangkan yang menjadi respondennya adalah pelaku usaha. Menurut Wahyu, survei persepsi memang memiliki kelemahan. Ditambah lagi jika yang menajdi respondenya adalah yang tidak memiliki pengetahuan lengkap tentang subjek penelitian.
“Apalagi jika responden tidak mengetahui secara lengkap tentang perbaikan-perbaikan pelaksanaan praktek pemberantasan korupsi. Artinya diperlukan tingkat pemahaman responden terhadap UU tripikor dan rencana aksi nasional praktik pemberatasan korupsi,” jelasnya.
Wahyu selanjutnya menegaskan, korupsi tidak akan terjadi apabila kedua belah pihak baik yang menerima maupun memberikan tidak melakukannya. Oleh karenanya diperlukan lagi penyadaran masyarakat untuk menghindari praktik pemberantasan korupsi.
Atas dasar itulah selain Pemko Medan, Wahyu berharap agar hasil survei ini juga menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan, baik pemerintah sebagai pelayan publik maupun pelaku usaha, partai politik, LSM, apratur serta masyarakat. Artinya, ada keinginan bersama untuk melakukan perbaikan dalam upaya mencegah terjadinya tindak korupsi.
Sementara itu Kepala Inpektorat Kota Medan Farid Wajedi ketika dihubungi via handphone menjelaskan, Kota Medan yang dimaksud dalam survei TI itu bukan merujuk langsung kepada Pemko Medan, sebab penilaian yang dilakukanm mencakup seluruh institusi maupun badan publik yang berada di wilayah Kota Medanseperti PDAM, bank, PLN dan BPN.
Ditambahkan Farid lagi, survei yang dilakukan juga bukan hanya menyoroti penerimaan suap oleh institusi maupun badan publik tapi juga praktik pemberian suap yang kerap dilakukan pelaku usaha.
Selanjutnya Farid memaparkan rincin penting yang diuraikan pada survei diantaranya, kota dnegan presnetase suap tertinggi adalah Kota bandung. Sektor lapangan usaha yang dinilai paling inggi potensi suapnya adalah air minum, perbankan dan kelistrikan. Serta integritas layanan kota yang memiliki probabilitas (kemungkinan) terjadinya suap tertinggi adalah Dinas Pertambangan dan Energi. Kemudian interaksi suap tertinggi adalah Badan Perinzinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Khusus untuk integritas layanan kota, tegas Farid, Dinas Pertambanagn dan Energi tidak dimiliki pemko medan. Sedangkan BPTSP Kota Medan serta 5 OPD lain di lingkungan Pemko Medan sudah memperoleh hasil cukup baik setelah dilakukan penilaian integritas oleh KPK dan BPS dengan persentase indeks integritas sebesar 74,25%.
“Jadi hasil integritas layanan kota pada survei yang dilakukan itu tidak ditunjukkan terhadap layanan yang diselenggarakan pemko Medan,” tegas Farid.
Di samping itu beber Farid lagi, Pemko Medan melalui aplikasi E-Perencanaan yang telah diluncurkannya juga mendapat apresiasi dari Tim Korsupgah KPK. Dijelaskannya, E-Perencanaan ini merupakan salah satu bagian rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas Tim Korsupgah KPK. Oleh karenanya KPK menginstruksi 37 kabupaten/kota di Indonesia belajar E-Perencanaan dengan Kota Medan agar dapat membuat program sesuai dengan proses dan perencanaan yang benar. (Aden)