Medan,Expose,- Data perekaman KTP elektronik (e-KTP) menjadi bahan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan untuk menetapkan Data Pemilihan Tetap (DPT), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Pasalnya saat ini baru 83 persen yang melakukan perekaman e-KTP dari sekitar 10,2 juta wajib KTP di Sumut.
"Maka sesuai dengan instruksi Mendagri perekaman e-KTP harus rampung 100 persen sampai akhir tahun ini karena hal itu akan menjadi acuan data untuk DTP.
Sementara itu Komisioner KPU Sumut,Iskandar Zulkarnain,Kamis (16/11).mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar memiliki hak suara pada pesta demokrasi tahun depan.
Sedangkan untuk pemilih yang memiliki hak pilihnya pada Pemilu mendatang harus sudah merekam e-KTP.karena itu jadi acuannya,jadi diharapkan masyarakat yang belum untuk segera melakukan perekaman,ucapnya.
Ditambahkan lagi jika nanti tidak terdaftar di DPT, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil bahwasanya sudah melakukan perekaman e-KTP.
"Kami berharap Disdukcapil dapat membuat Suket tersebut tidak mudah dipalsukan atau ada semacam hologramnya agar tidak terjadi kecurangan,jelasnya.(ismal)