Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan pembersihan sisa tanah maupun bekas material galian material di Jalan Stasiun Kereta Api, Jumat (3/11). Pembersihan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Selama ini kehadiran sisa tanah maupun bekas material tersebut telah mempersempit ruas jalan sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Pembersihan sisa tanah dan material ini dipimpin langsung Kadis PU, Khairul Syahnan. Selain excavator mini, Dinas PU juga menurunkan empat unit truk. Meski dilakukan menjelang siang namun proses pembersihan berjalan dengan lancar. Excavator mini mengangkut seluruh tanah maupun bekas material dari bahu jalan.
Selain memasang papan pengumuman pertanda tengah berlangsung pembersihan, sejumlah petugas Dishub Kota Medan turun tangan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pembersihan berlangsung. Seluruh tanah dan bekas material galian drainase yang selama ini bertumpuk dan berserakan di bahu jalan berhasil dibersihkan.
Menurut Syahnan, selain mendukung kelancaran arus lalu lintas, pembersihan yang dilakukan ini untuk menghindari terganggunya aktifitas warga yang umumnya berdagang. “Sesuai dengan pesan Pak Wali, kita harus meminimalisir terganggunya akfifitas warga terbaikan dnegan perbaikan infrastrur yang kita lakukan, baik perbaikan jalan maupun drainase,” kata Syahnan.
Di samping membersihkan sisa tanah dan bekas material galian drainase, Syahnan juga memerintahkan anggotanya untuk memastikan seluruh lubang inlet yang ada tidak tertutup. Jika lubang inlet tersumbat, air hujan akan menggenangi jalan karena terhalang mengalir menuju drainase.
“Jika ini dibiarkan saja, aspal yang selalu terendam air lama kelamaan akan mengelupas sehingga memicu kerusakan jalan. Untuk itulah saya telah mengingatkan kepada warga sekitar, termasuk lurah dan kepala lingkungan agar selalu memeriksa lubang inlet supaya tidak tersumbat,” jelasnya.
Selain Jalan Stasiun Kereta Api, Syahnan mengaku telah menginstruksikan anggotanya untuk segera mengangkat seluruh tanah maupun bekas material galian drainase dari bahu jalan maupun trotoar. “Sesuai dengan instruksi Pak Wali, tanah maupun material bekas galian drainase jangan sampai membuat masyarakat merasa tidak tenang dan nyaman sehingga secepatnya diangkat,” ungkapnya.
Di saat pembersihan ini berlangsung, Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat bersama sejumlah anggotanya tiba di lokasi yang tengah melakukan penertiban dalam rangka penegakan Perwal No.70 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan Roda Kenderaan.
Hanya saja dalam penertiban yang dilakukan tersebut, Renward tidak melakukan tindakan tegas seperti penggembosan ban mobil yang parkir berlapis maupun sembarangan seperti dilakukan pada hari pertama dan kedua. Kali ini Renward lebih fokus memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak parkir sembarangan. (Aden)