Sunggal,Expose,- Timsus Anti Bandit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku kejahatan.atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sabu,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Sumut Kita.
Informasi yang dihimpun awak media ini bahwasanya dari tangan Richard Tarigan (43) warga Jalan Beringin.petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil brisi narkotik jnis sabu berat 0.18 gram,Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 23.00 Wib.dilokasi Jalan Beringin Kelurahan Sunggal Deliserdang,tak jauh dari lokasi rumahnya.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Minggu (19/11/2017).ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut,terangnya.
"Saat itu telah terjadi jual beli narkotika dilokasi jalan beringin" setelah mendapatkan informasi tersebut.oleh petugas kita langsung mendatangi lokasi kejadian dan meringkus Richard.dari tangan kanannya petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu,jelasnya.
Ditambahkan lagi dari hasil introgasi petugas dirinya mengakui bahwasanya dirinya membeli narkotika tersebut dari seseorang berinisial T,ungkap Wira.
Oleh petugas kita kemudian mengamankan tersangka dan memboyongnya kemako polsek sungga.guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,pungkas Wira.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ini dirinya dikenakan Pasal.114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,tandas Wira.(vid)