Medan,Expose,- Pembongkaran papan reklame bermasalah terus dilakukan Satpol PP Kota Medan. Kamis (23/11), giliran 3 unit papan reklame yang berdiri di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Kartini ditumbangkan. Pembongkaran ini dilakukan karena lokasi berdirinya ketiga papan reklame itu masuk dalam 13 zona larangan.
Sebanyak 30 personel diturunkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk membongkar ketiga papan reklame brmasalah tersebut. Ketiga papan reklame yang dibongkar itu, 1 unit berjenis baliho dan 2 unit lagi berukuran kecil. Kali ini pembongkaran dilakukan siang menjelang petang sekitar pukul 15.00 WIB.
“Selain lokasi berdirinya masuk dalam 13 zona larangan, ketiga papan reklame juga berada di jalur pedestrian. Tentunya keberadaan ketiga papan reklame ini sangat mengganggu para pejalan kaki,” kata Sofyan.
Mantan Camat Medan Area ini menjelaskan, pembongkaran ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya. Ditegaskannya, Pemko Medan telah berkomitmen penuh untuk membongkar seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan.
“Kita telah menginventarisir seluruh papan reklame yang ada. Lantaran lita kekurangan personil, pembongkaran dilakukan secara bergilir. Jadi papan reklame yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu waktunya tiba, langsung kita bongkar tanpa pandang bulu!” tegasnya.
Oleh karenanya agar tidak dilakukan pembongkaran paksa, Sofyan kembali mengingatkan kepada pemilik papan reklame agar secepatnya membongkar sendiri untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi. “Kita sudah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri, sehingga kapan saja kita bisa melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Pembongkaran ketiga papan reklame berlangsung cepat, tanpa kesulitan sedikit pun personel Satpol PP berhasil meratakannya dengan trotoar menggunakan mesin las. Selanjutnya, seluruh material bongkaran papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka menggunakan truk.
Sementara itu di tempat terpisah, puluhan petugas Satpol PP lainnya juga melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Monginsidi. Penertiban ini dilakukan karena para PK5 berjualan di atas parit dan trotoar jalan, selain mengganggu estetika, kehadiran PK5 juga mengganggu para pejalan kaki, termasuk kelancaran arus lalu lintas.
“Meski sudah berulangkali ditertibkan namun para PK5 tetap saja berjualan sehingga kita lakukan penertiban kembali. Saya ingatkan kembali, kawasan ini bukan tempat berjualan. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawas agar para PK5 tidak berjualan kembali,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, personel Satpol PP langsung membongkar habis lapak milik para PK5. Guna mencegajk PK5 berjualan kembali, petugas pun mengamankan, tenda, meja maupun peralatan berjualan lainnya. Seluruh peralatan berjualan ituselanjutnya dibawa ke markas Satpol PP jalan Adinegoro Medan. (Aden)