Tebing Tinggi, (eXpose)-Umar Zunaidi Hasibuan Walikota Tebing Tinggi sampaikan nota pengantar Ranperda RPJMD Kota Tebing Tinggi tahun 2017-2022 pada sidang paripurna yang dgelar Rabu petang (11/10) dipimpin Ketua DPRD M.Yuridho Chap bersama wakil ketua H.Hazli Ashari Hasibuan dan H.Chairil Mukmin Tambunan,
Hadir dalam paripurna dalam agenda tunggal tersebut yang diikuti 20 orang dari 25 orang anggota Dewan Sekdako Johan Samose Harahap dan para pimpinan OPD,Camat dan Lurah se Kota Tebing Tinggi.
H.Umar Zunaidi Hasibuan dalam penyampaian nota pengantarnya menyebutkan RPJMD merupakan amanat UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan RPJMD merupakan penjabaran dari Misi, Visi dan Program Kepala Daerah.
Dalam RPJMD tersebut memuat tujuan,sasaran,strategi arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah yang disertai denga kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
RPJMD ini berpedoman Kota Tebing Tinggi 2006-2025 dan RPJM Nasional 2015-2019,RPJP Provinsi Sumut 2005-2025, RPJM Provinsi Sumut 2013-2018 serta Nawacita Presiden RI.
Disampaikan Walikota,RPJMD Kota Tebing Tinggi 2017-2022 menggambarkan kepada kita untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi Kota Tebing Tinggi.
Ranperda RPJMD ini disusun melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD), Konsultasi Publik dan Musrenbang dengan menggunakan pedekatan Teknokratis,Parstisipatif, Politis, Top Down dan Bottom Up.
Penyusunan Dokumen RPJMD ini telah disesuaikan dengan Permendagri No.86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Diakhir nota pengantarnya Walikota menyatakan RPJMD ini akan menjadi pedoman Pembangunan 5 tahun kedepan,seluruh komponen masyarakat,Pemerintah dan swasta untuk menjaga konistensinya RPJMD beserta Implementasi tahunannya. dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. (alfian haris)