GEN , Medan
Puluhan massa kampanye menggelar aksi turun jalan di jl. gatot subroto Medan tepat nya di bundaran majestik,aksi itu ditunjukkan menggugah kesadaran masyarakat terkait rusaknya hutan di Sumut dan Aceh sebagai habitat orangutan.
Padahal jelas-jelas orangutan termasuk spesies yang dilindungi UUD no.5 tahun 1990,namun meski dilindungi kesadaran masyarakat masih tergolong rendah.lemahnya penegakan hukum dan pembiaran atas kejahatan terhadap orangutan di Aceh semakin marak,karena BKSDA tidak bekerja optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Centrefor Orangutan Protection (COP) bersama dengan forum orang utan Aceh (FORA) dan forum konservasi orangutan Sumatra(FOKUS) mendesak kementrian kehutanan untuk segera mengevakuasi orangutan yang di pelihara ilegal di Aceh dan menegakkan hukum dengan menangkap para pelakunya.
FORA dan FOKUS telah melaporkan secara tertulis kepada balai lonservasi sumber daya alam Aceh perihal temuan 6 orangutan yang diduga dipelihara secara ilegal oleh masnyarakat dengan perincian 2 orangutan dikabupaten Aceh Besar dan salah satunya telah disita tanpa ada tindakan hukum, 2 orangutan di Kabupaten Aceh Selatan ,1 oramgutan di Kabupaten Aceh Tenggara,dan 1 orangutan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Panut Hardisiswoyo,ketua fokus sekaligus direktur yayasan orangutan sumatra lestari memberikan pernyatan sebagai berikut ,1 orangutan yang disita oleh BKSDA Aceh baru-baru ini dari Aceh Besar harus dirawat intensif di klinik Sumatra orangutan conservation programe.secara umum kondisi nya sangat kritis .orang utan jantan tersebut hampir mati dan akhir nya tewas pada tanggal 6 may
Lalu akibat kekurangan dan keasalahan perawatan. Tutur kepada Hardi baktiantoro, juru kampanye dari COP memberikan pernyatan sebagai berikut”mata le hillside adventure and Water park di Banda Aceh terbukti memerlukan orangutan dengan kejam, maka sudah seharusnya orangutan disita ,ijinnya dicabut dan pemilik nya dipenjara .
Tidak seharus nya taman wisata seperti memelihara dan memperlakukan orangutan dengan kejam.Berdasarkan UUD nomor 5 tahun 1990 ,kekejaman dan pembunuhan terhadap orangutan adala kejahatan dan bagi pelakunya akan dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda Rp.100,000,000″
Badrul irfan ,
ketua FORA menyatakan sebagai berikut Tidak ada alasan bagi BKSDA Aceh untuk tidak menjalankan tugasnya .FORA dan FOKUS siap membantu dan mendukung operasi2 penegakan hukum .SOCP siap menampung ,merawat ,merehabilitasi orangutan2 sitaan. jika BKSDA Aceh tidak berani menegakkan hukum setidaknya orangutan2 itu dievakuasi dulu untuk mencegah kematian. (satrio)